Aturan Istilah Penyandang Disabilitas Menurut UU No 8/2016

Rudy Hartono - 26 June 2026

SR, Surabaya — Di balik interaksi sosial kita sehari-hari, bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan cerminan dari cara kita menghargai martabat sesama. Dalam dunia disabilitas, pilihan kata sering kali menjadi penentu apakah kita sedang membangun jembatan inklusi atau justru memperlebar jurang stigma. Ketidaktahuan akan istilah yang tepat sering kali membuat masyarakat canggung, padahal etika berbahasa adalah langkah paling dasar dalam menghormati hak asasi para penyandang disabilitas.

Ken Kerta, Founder Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS), menekankan pentingnya kesadaran ini dalam kegiatan Training of Trainer (ToT) Empower Academy yang digelar di Malang Creative Center. Menurutnya, memahami istilah yang disukai komunitas memerlukan waktu dan interaksi yang mendalam,. Namun, sebagai pegangan awal yang paling aman dan etis, masyarakat didorong untuk menggunakan terminologi resmi yang diakui oleh negara.

Dalam paparannya yang dirilis melalui laman resmi LINKSOS, Ken Kerta menjelaskan bahwa penggunaan istilah “Penyandang Disabilitas” adalah kewajiban dalam forum formal maupun penulisan karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016,. Istilah ini menggantikan penyebutan “Penyandang Cacat” yang sebelumnya termuat dalam aturan lama tahun 1997. Perubahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan pergeseran sudut pandang dari melihat “kerusakan” menjadi melihat hambatan interaksi dengan lingkungan.

Ken Kerta menegaskan dalam forum tersebut, “Untuk mengetahui istilah-istilah yang disukai oleh suatu komunitas disabilitas, memerlukan waktu dan interaksi. Sehingga untuk baiknya, di awal kenal gunakan saja istilah resmi sesuai undang-undang yaitu penyandang disabilitas,”,.

Selain istilah resmi, terdapat kata “Difabel” yang kini semakin populer dan disukai oleh banyak aktivis,. Berasal dari akronim different ability atau kemampuan yang berbeda, istilah ini membawa aura positif karena fokus pada potensi individu, bukan pada keterbatasannya. Penggunaan kata difabel ini biasanya disandingkan dengan ragamnya, seperti difabel fisik, difabel intelektual, hingga difabel netra.

Sebaliknya, istilah “Cacat” kini dianggap sudah tidak relevan dan tidak manusiawi untuk disematkan kepada seseorang. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cacat bermakna kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutu menjadi kurang baik, cela, bahkan aib. Oleh karena itu, menggunakan kata ini dianggap merendahkan martabat manusia.

Hal serupa juga terjadi pada istilah “Tuna Rungu”. Bagi banyak anak muda di komunitasnya, mereka lebih bangga disebut sebagai “Tuli”. Alasannya sederhana namun mendalam: Tuli adalah identitas budaya dan bahasa mereka, sedangkan tuna rungu sering kali dimaknai sebagai kondisi “tidak normal”.

Tak hanya soal fisik, kesalahan kaprah juga sering terjadi pada penggunaan istilah “Inklusi”. Banyak orang menyebut anak dengan disabilitas sebagai “anak inklusi”, padahal inklusi adalah sebuah pendekatan atau kondisi lingkungan yang terbuka bagi semua orang, bukan sebutan untuk subjeknya,. “Jadi inklusi itu keadaan, sedangkan inklusif itu sifat. Inklusi bukan orang ataupun benda,” tulis rilis tersebut menjelaskan batasan definisinya.

Selain itu, penggunaan istilah ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) bagi penyandang disabilitas mental juga dinilai salah kaprah karena sering kali membawa stigma “tidak waras” atau berbahaya. Dengan mulai mempraktikkan penggunaan istilah yang tepat dan manusiawi, kita tidak hanya menjalankan amanat undang-undang, tetapi juga sedang belajar menempatkan setiap individu sebagai warga negara yang setara dan berdaya. (*/dv/red)

 

 

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.