Andy Firasadi Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim Gantikan Hasanuddin

Rudy Hartono - 26 June 2026
Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono dan Andy Firasadi (kanan) di DPRD Jatim, Kamis (25/6/2026) (net)

SR, Surabaya – Andy Firasadi resmi menggantikan posisi Hasanuddin di kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur. Karir politik Hasanuddin sebagai anggota legislatif periode 2024-2029 dari fraksi PDI Perjuangan terhenti setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jatim tahun 2021–2022.

Ia langsung diberhentikan dengan tidak hormat oleh DPRD Jatim dan kini posisinya digantikan oleh advokat senior dari PDI Perjuangan, Andy Firasadi. Andy mengambil sumpah jabatan di Gedung DPRD Jatim pada Kamis (25/6/2026).

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Jatim. Pengucapan sumpah atau janji dilakukan paling lama 60 hari sejak Keputusan Menteri ini diterima.

​Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono menjelaskan, proses pergantian antarwaktu ini memakan waktu yang cukup panjang di Kementerian Dalam Negeri guna memastikan seluruh tahapan administrasi dan legalitas hukum terpenuhi secara prosedural.

Pihaknya baru menerima surat keputusan dari Kemendagri pada 15 Juni lalu. Begitu surat turun, DPRD Jatim langsung bergerak cepat memproses agenda pelantikan agar hak representasi politik masyarakat tetap terpenuhi.

“Surat sudah turun dan kita di DPRD langsung segera memproses untuk melaksanakan program pelaksanaan pelatihan dan pengambilan sumpah jabatan supaya tidak ada masalah,” kata Deni, Kamis.

Deni mengatakan, Andi ditugaskan di Komisi A sebagaimana bidangnya seorang pengacara, yakni terkait masalah hukum dan pemerintahan. “Bidang beliau ini memang di sana yang akan fokusnya salah satu mengadvokasi terkait dengan proses hukum. Kemudian administrasi, yang ini memang program-program kerakyatan yang sebenarnya linear dengan apa yang kami, di fraksi kami PDI Perjuangan,” terangnya.

Perluas pos bantuan hukum di setiap desa

Merespons penugasan tersebut, Andy Firasadi menyatakan siap dan akan memperluas program Desa Sadar Hukum dan merintis pos bantuan hukum di setiap desa, terutama di daerah pemilihannya, Gresik dan Lamongan. “Sekarang kami juga akan fokuskan pembentukan paralegal. Jadi nanti masyarakat meskipun dia bukan lawyer, dia bisa mendampingi masyarakat untuk melakukan upaya hukum,” ungkapnya.

Pos bantuan hukum di tingkat desa ini nantinya gratis. Andy akan segara menyiapkan langkah kerjanya dengan melibatkan paralegal lokal terdidik serta mahasiswa hukum yang sedang menjalani program magang.

“Bagaimana mereka memperjuangkan haknya, meskipun haknya itu juga secara kolektif, apalagi program-program pemerintahan desa kan juga maksimal sekali. Oleh karena itu, harus diciptakan pemberdayaan hukum itu. Jadi mereka tahu arahnya ke mana, ini melanggar apa tidak, nanti mereka akan bisa tahu melalui apa, melalui program kita di masyarakat,” pungkasnya.  (js/red)

 

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.