Kabar Gembira Driver! Potongan Komisi Grab-Gojek Sisa 8 Persen Per 1 Juli

Rudy Hartono - 24 June 2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) saat konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (ketiga kanan), Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Sutjahyo (kedua kiri), dan CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi (kedua kanan) di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (23/6/2026). (foto: antara)

SR, Jakarta  – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia sepakat untuk menurunkan potongan atau komisi aplikator menjadi sebesar 8 persen untuk pengemudi ojek online (ojol) yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026, setelah sebelumnya jumlah potongannya lebih besar.

Pengumuman itu disampaikan oleh perwakilan GoTo dan Grab setelah bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa. (23/6/2026)

“Mulai efektif per tanggal 1 Juli 2026, GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yang kalau di Gojek kita sering memanggilnya GoRide,” kata Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Sutjahyo saat konferensi pers.

Dia mengatakan penerapan itu dilakukan sesuai dengan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 mengenai pengemudi ojol. Pihaknya pun, kata dia, berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan pengemudi atau mitra ojol.

Sementara itu, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan Grab akan mengimplementasikan hal yang sama dengan menerapkan komisi 8 persen. Implementasi hal itu, kata dia, akan mulai efektif 1 Juli 2026.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan terkait komisi itu selama ini ditunggu-tunggu oleh para pengemudi ojol.

“Kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama dengan Pak Cucun juga mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua,” kata Dasco.

Sebelumnya, angka potongan atau komisi yang diterapkan oleh aplikator itu sekitar 20 persen, yang artinya para pengemudi hanya mendapatkan 80 persen dari jasa layanan transportasi itu. Dengan adanya kebijakan 8 persen itu, nantinya para pengemudi akan mendapatkan 92 persen dari jasa transportasi roda dua.

“Sudah sama-sama kita dengar tadi dari GOTO, sekali lagi per 1 Juli 2026 tarif 8, 92 persen (untuk pengemudi) ini sudah berlaku,” kata Cucun.(*/ant/red)

 

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.