DJP Jatim Sita 230 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp24,9 Miliar

Rudy Hartono - 25 June 2026
Aset penunggak pajak yang disita oleh juru sita Kanwil DKP Jatim II. Kanwil DJP Jatim I,II, dan III menargetkan penagihan kepada 158 penunggak pajak yang memiliki total tunggakan mencapai Rp621,2 miliar. (sumber: antara)

SR, Sidoarjo  – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur melakukan penyitaan terhadap 230 aset milik penunggak pajak dengan nilai taksiran mencapai Rp24,9 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II Johny Victor, dalam keterangan diterima di Sidoarjo, Rabu (24/6/2026), menyatakan kegiatan Pekan Sita Serentak pada 22-26 Juni 2026 melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I, II, dan III tersebut menyasar 158 penunggak pajak yang memiliki total tunggakan mencapai Rp621,2 miliar.

“Penagihan pajak pada dasarnya bertujuan untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku dan sebelum tindakan penyitaan dilakukan, wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya,” kata Johny.

Menurut Johny, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar memahami tahapan penagihan pajak yang dilaksanakan secara bertahap serta berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, penyitaan bukan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba karena sebelumnya telah ditempuh berbagai tahapan penagihan mulai dari penyampaian imbauan, Surat Teguran hingga Surat Paksa.

Tindakan penyitaan, lanjutnya, dilakukan apabila wajib pajak atau penanggung pajak belum menyelesaikan utang pajaknya setelah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Seluruh aset yang disita dalam kegiatan tersebut merupakan hasil pelacakan aset oleh Juru Sita Pajak Negara dan telah memenuhi persyaratan hukum untuk dilakukan penyitaan.

Pelaksanaan penagihan itu, dijelaskan Johny, mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

Ia menyebut, DJP menegaskan bahwa penyitaan bukan akhir dari proses penyelesaian utang pajak karena wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya sehingga proses penagihan tidak berlanjut ke tahapan berikutnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra menyatakan, DJP membuka ruang komunikasi dan konsultasi bagi wajib pajak.

Ia mengimbau para wajib pajak agar segera berkoordinasi dengan kantor pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan secara kooperatif sehingga memberikan kepastian serta menghindarkan tindakan penagihan lanjutan. (*/ant/red)

 

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.