Minim Bukti, Pihak Pemerintah Yakin Gugatan HTI Akan Ditolak Hakim PTUN

Yovie Wicaksono - 11 January 2018
Suasana sidang lanjutan gugatan HTI terhadap pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (foto : Superradio/Niena Suartika)

SR, Jakarta – Sidang lanjutan atas gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali digelar, dengan agenda penyerahan bukti-bukti dari pihak HTI. Bukti yang diserahkan HTI yakni sejumlah artikel dari beberapa situs pemberitaan, yang menjelaskan pemerintah berniat membubarkan HTI sejak 8 Mei 2017.

Kuasa hukum dari pihak pemerintah, I Wayan Sudirta mengatakan, pembuktian dari HTI dikelompokkan menjadi empat bagian. Pertama, produk-produk dari tergugat. Kedua, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ketiga, akta pendirian HTI. Terakhir, dokumentasi dari berita-berita online mengenai pembubaran HTI.

“Dari keempat bukti-bukti ini saya bingung mana yang memperkuat dalil penggugat yang menyatakan ada asas-asas umum pemerintah yang baik yang dilanggar, mana UU yang dilanggar, mana hukum yang dilanggar,” ujar I Wayan Sudirta di PTUN Jakarta,  Kamis (11/1/2018).

Menurutnya, dari alat bukti yang berjumlah 32 tersebut, tidak ada satu pun yang mengkonstruksikan dalil-dalilnya, sehingga antara dalil gugatan dengan bukti-bukti sama sekali tidak nyambung.

Misalnya saja, ia menyebutkan mengenai akta pendirian HTI, dimana pada Pasal 2 bukti dari HTI menyatakan bahwa ini kerangka UU Keormasan. Padahal, menurut I Wayan, HTI jelas bukan ormas tapi partai pembebasan.

Selain itu, pada Pasal 4 jelas dicantumkan di akta pendirian berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Namun kenyataan di lapangan ada sekitar 200 kegiatan di berbagai daerah yang menunjukkan, bahwa penggugat menyatakan tidak setuju Pancasila dan UUD 1945, mereka justru setuju dengan khilafah.

“Artinya, dari bukti yang diajukan ini sesungguhnya dia harus taat pada Pancasila dan UUD 1945, tapi di lapangan tidak konsisten. Ini sama dengan sebuah syarat, sebuah permohonan dikabulkan ternyata syaratnya itu tidak ditepati,” kata I Wayan.

Kuasa hukum dari pihak pemerintah lainnya, Teguh Samudra meyakini bahwa gugatan HTI akan ditolak. Ia mengatakan bahwa pihak tergugat akan mempersiapkan bukti-bukti otentik dan memiliki kualitas pembuktian yang sempurna, sehingga hakim tidak bisa mengesampingkannya.

“Selain itu, kami juga ada bukti-bukti elektronik karena di zaman sekarang bukti-bukti tersebut tidak mudah dihilangkan, dan akan kita lihat bersama-sama. Mudah-mudahan akan diizinkan oleh hakim,” kata Teguh.

Pada persidangan sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak tergugat menyampaikan duplik atas replik HTI.  Melalui kuasa hukumnya, Kemenkumham menyatakan sebelum menerbitkan objek sengketa sudah berkoordinasi dengan beberapa lembaga instansi. Kemenkumham di bawah koordiniasi Kemenko Polhukam juga memiliki beberapa alat bukti, dimana HTI sesungguhnya tidak sepaham dengan ideologi negara yaitu Pancasila.

Bahkan, ormas HTI juga berencana membentuk suatu partai. Di berbagai daerah juga menyebutkan khilafah mengganti Pancasila dan UUD 1945, dan itu merupakan pelanggaran. Kemudian, tercatat sebanyak dua kali kegiatan mewacanakan untuk mengganti Pancasila dan UUD 1945.(ns/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.