Pemkot Surabaya Tolak Izin Pameran Tembakau Berskala Dunia

Rudy Hartono - 6 October 2024
Pertemuan Kadinkes Surabaya dengan elemen masyarakat yang menolak diselenggarakannya pameran tembakau WTA 2024. (foto:rri)

SR, Surabaya – Pemerintah kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk tetap menegakkan peraturan daerah Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal itu sebagai pengingat agar World Tobbaco Asia (WTA) atau pameran tembakau skala dunia yang rencananya akan digelar di kota Surabaya pada 9-10 Oktober 2024, dapat dibatalkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina, SKM MKes, Jumat (4/10/2024).

“Tadi disampaikan mungkin sudah jelas, bahwa pemerintah kota Surabaya, tetap berkomitmen untuk menegakkan Perda yang sudah ada di Kota Surabaya, yakni Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kemudian kota Surabaya sudah menjadi kota layak anak sebanyak 6 kali berturut-turut, kemudian kemarin juga didapat pengumuman bahwa kota Surabaya menjadi kota layak anak tingkat dunia,” ujar Kadinkes Surabaya.

“Jadi, komitmen dari Pemkot Surabaya sudah jelas, bahwa kita tetap sudah menyampaikan juga pihak panitia penyelenggara, untuk tidak menyelenggarakan di Surabaya, mengingat penolakan-penolakan juga dari beberapa pihak. Jadi itu, untuk bahan pertimbangan kembali, penyelenggaraan pameran WTA, yang ada di kota Surabaya,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Wanita Indonesia Tanpa Tembakau WITT Jawa Timur Dra Arie Soeripan MM, menyatakan bersama elemen masyarakat lainnya, dirinya secara tegas menolak digelarnya pameran World Tobacco Asia (WTA) di Surabaya.

“Kami atas nama wanita Indonesia tanpa tembakau Jawa Timur, dalam hal ini memberikan pernyataan tegas, menolak dengan tegas, terkait dengan penyelenggaraan World Tobbaco Asia 2024, dan World Vape Show, yang ada di Surabaya, yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 dan 10 Oktober 2024,” kata Arie.

Surabaya sendirinya, akan menjadi tuan rumah World Tobacco Asia (WTA) 2024 dan World Vape Show, pameran internasional yang mempromosikan produk tembakau.

Sebagai kota dengan predikat Kota Layak Anak, Surabaya tidak selayaknya menjadi tuan rumah acara ini, yang bertentangan dengan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. (*/rri/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.