Polisi Surabaya Bongkar Sindikat Perjokian UTBK, 14 Ditetapkan Tersangka

Rudy Hartono - 8 May 2026

SR, Surabaya – Sebanyak 14 tersangka yang terlibat dalam sindikat perjokian Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) ditangkap Polrestabes Surabaya. Belasan tersangka itu telah beroperasi selama sembilan tahun sejak 2017 lalu, dengan melibatkan jaringan lintas daerah.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya menerangkan, terungkapnya kasus sindikat perjokian ini bermula dari kecurigaan pengawas ujian di kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa), saat pelaksanaan UTBK pada 21 April 2026 lalu.

Saat itu, pengawas ujian yang berasal dari Balai Pengelolaan Pengujian  Pendidikan (BP3) mencurigai salah satu peserta atas nama HER.

“Karena curiga, pengawas melakukan pengecekan administrasi dengan foto dan identitas peserta atas nama HER dan tersangka yang datang ke lokasi ujian,” katanya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (7/5/2026).

Selain itu, pihak BP3 juga melakukan pengecekan sekolah asal peserta lewat dokumen ijazah yang dikumpulkan. Saat itu, sekolah asal peserta membenarkan seluruh dokumen, hanya saja mereka menyatakan kalau tersangka yang mengerjakan ujian bukan pemilik ijazah tersebut.

Kecurigaan pengawas pun semakin kuat. Luthfie menuturkan bahwa tersangka dipersilakan mengerjakan ujian sampai selesai untuk kemudian dipanggil dan dimintai penjelasan.

“Kepada pengawas, tersangka mengakui perbuatannya yang menggantikan peserta atas nama HER. Kemudian, pihak pengawas melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya,” ungkapnya.

Dari pendalaman yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata tersangka dengan inisial HRS itu melakukan praktik perjokian tidak seorang diri. Ada tersangka yang berperan sebagai penerima order, pemberi order, joki lapangan, dan pembuat dokumen KTP palsu.

Bahkan, lanjut Luthfie, praktik ini telah dilakukan sejak 2017 lalu dan melibatkan tiga oknum dokter serta dua ASN P3K.

Selain mengamankan 14 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, printer kartu identitas, fotokopi ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, hingga dokumen kartu keluarga.

“Sampai saat ini kami masih terus melakukan pengembangan kasus terkait adanya tersangka lain dengan jaringan berbeda,” tutupnya.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 392 KUHP dan/ atau Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Jo. Pasal 61 Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo. Pasal 20 huruf “d” KUHP dan/atau Pasal 96 Jo. Pasal 5 huruf “f: Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (*/red)

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.