Ada 3 Dokter Tersangka Joki UTBK, Beroperasi Lintas Provinsi Sejak 2017
SR, Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menahan 14 tersangka kasus sindikat perjokian Seleksi Nasional Berdasarkan Tes-Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK) yang diduga beroperasi sejak 2017 hingga 2026 dan melibatkan jaringan lintas daerah.
“Tiga dari 14 tersangka itu, dokter aktif,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan saat konferensi pers di Surabaya, Kamis.
Mereka adalah masing-masing berinisial N.R.S (21), I.K.P (41), P.I.F (21), F.P (35), B.P.H (29), D.P (46), M.I (31), R.Z (46), H.R.E (18), B.H (55), S.P (43), S.A (40), I.T.R (38) dan C.D.R (35).
Tiga dokter itu, inisial B.P.H (29), D.P (46), dan M.I (31). Ketiganya berpraktik di luar kota Surabaya. “Mereka dari Sumenep, Sidoarjo dan Pacitan,” katanya.
Ia mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan pengawas saat pelaksanaan UTBK-SNBT pada 21 April 2026 di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jalan Lidah Wetan. “Kasus ini bermula dari kecurigaan pengawas setelah ditemukan foto peserta identik dengan data tahun sebelumnya, tetapi identitas yang digunakan berbeda,” kata Luthfie.
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik menemukan sindikat terstruktur yang terbagi dalam klaster penerima order, pemberi order, joki lapangan, serta pembuat dokumen kependudukan palsu. Rinciannya: lima penerima order, dua pemberi order, dua joki, dan lima pembuat KTP palsu.
“Sejak 2017, tersangka utama berinisial K diduga menerima sekitar 150 klien dan saat ini kami telah mengantongi identitas 114 pemberi order,” ujarnya.
Ia menambahkan, jaringan tersebut beroperasi di sejumlah kampus negeri dan swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Kalimantan dengan tarif jasa berkisar Rp500 juta hingga Rp700 juta per peserta.
Untuk para joki, lanjut Luthfie, bayaran yang diterima berkisar Rp20 juta hingga Rp75 juta, terutama untuk kampus favorit seperti fakultas kedokteran.
Luthfie menegaskan hingga kini belum ditemukan keterlibatan kampus dalam praktik tersebut. “Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada keterlibatan pihak kampus dalam kasus ini,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 69 juncto Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (*/ant/red)
Tags: joki, polrestabes surabaya, Tersangka, Unesa, UTBK
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





