Sah, Legislatif Kabupaten Mojokerto Beri Lampu Hijau Pemindahan Pusat Pemerintahan ke Wilayah Ini

Yovie Wicaksono - 7 March 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hartono. Foto :(Super Radio/Nur Ifa)

SR, Mojokerto – Teka-teki pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto akhirnya terjawab. Legislatif setempat memberikan lampu hijau bagi rencana kepindahan ke Wilayah Mojosari.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hartono, menegaskan persetujuan ini muncul setelah melalui proses verifikasi yang ketat.

“Kami tidak ingin sekadar pindah tanpa dasar yang kuat. Kemarin kami menunda karena naskah akademik dan Feasibility Study (FS) belum mencukupi. Kini, semua dokumen administrasi sudah di atas meja kami, lengkap dan memenuhi syarat. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda,” tegas Hartono saat ditemui Super Radio. 

Selain itu, dinamika internal legislatif sempat memanas ketika hanya 7 dari 9 fraksi yang menyatakan setuju. Namun, setelah dilakukan koordinasi tertutup, seluruh fraksi akhirnya sepakat dengan beberapa catatan.

“Awalnya ada keraguan, tapi setelah kami kumpulkan seluruh fraksi, akhirnya 100 persen setuju. Keputusan ini akan segera masuk ke Bamus dan diparipurnakan pada 11 Maret nanti. Ini adalah langkah besar untuk kemandirian wilayah kita,” tambah pria yang saat ditemui mengenakan songkok ini.

Rencana pemindahan akan memprioritaskan seluruh instansi yang saat ini masih berada di wilayah administratif Kota Mojokerto. Gedung-gedung seperti Kantor Bupati, Pendopo, Inspektorat, hingga DPKAD menjadi prioritas utama untuk segera ditarik ke wilayah Kabupaten sendiri.

Terkait teknis pembangunan, Hartono meminta pemerintah daerah tidak gegabah dalam penggunaan anggaran. Ia memberikan penekanan khusus kepada Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Saya tegaskan kepada Sekda, pemindahan ini jangan sampai mengorbankan agenda pembangunan publik lainnya. Karena itu, kami tantang Pemerintah Daerah untuk menaikkan PAD kita. Dari yang saat ini Rp800 miliar, ke depan kalau bisa harus tembus Rp1 triliun. Dengan PAD yang kuat, pembangunan pusat pemerintahan tidak akan jadi beban,” jelasnya dengan nada optimis.

Untuk tahap awal, anggaran sebesar Rp100 miliar telah disiapkan untuk pembebasan lahan.

Hartono menjelaskan persetujuan DPRD menjadi kunci bagi Bupati untuk mengeksekusi pembelian tanah tersebut sebagai syarat keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemindahan ibu kota.

“Bupati belum bisa beli tanah kalau kami belum ketuk palu. Persetujuan ini akan menjadi dasar hukum untuk mendapatkan PP dari pusat. Sambil menunggu PP turun, kita sudah bisa mulai eksekusi di lapangan agar proses pemindahan ini tidak sekadar jadi wacana bertahun-tahun,” pungkas Hartono. (fa/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.