Menunggu Timbunan Sampah Kota Surabaya Menjadi Berkah

Rudy Hartono - 18 March 2025

Paradigma Tanggungjawab Produsen

Prof Dr H Suparto Wijoyo SH MHum, pakar hukum lingkungan Universitas Airlangga Surabaya.

Prof Dr H Suparto Wijoyo SH MHum, pakar hukum lingkungan dari Universitas Airlangga berpendapat aktivitas yustisi sebagai penegakkan Perda terkait sampah di Kota Surabaya adalah ‘rezim’ kuno. Ia menilai pendekatan yustisi tidak efektif dan hasil dari denda atas sanksi juga tidak signifikan.

Tidak efektifnya karena jumlah petugas tidak sebanding dengan jumlah warga Surabaya. “Mau rekrut berapa petugas untuk mengawasi sekira 3 juta warga Surabaya, apalagi ada kebijakan efesiensi,” kata Suparto.

Begitu juga dengan besaran denda yang diberlakukan, denda Rp75.000 tidak akan mebuat orang jera, karena sanksi masih terlalu ringan. Bahkan jika nilai denda diperbesar sekalipun, Suparto tetap beranggapan tidak efektif. “Kalau bicara denda, uang ini akan picu pro dan kontra, bahkan bukan mustahil akan terjadi penolakan dari masyarakat yang berujung demo-demo berujung ganggu stabilitas pemerintahan  kota Surabaya,” analisis akademisi kelahiran Kabupaten Lamongan itu.

Mengemukakan prespektif baru pengelolaan sampah, Suparto mengatakan bahwa  UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sesungguhnya sudah memandang sampah bukan sesuatu yang dibuang karena tidak berguna.

“UU Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa sampah itu tidak untuk dibuang tapi untuk dimanfaatkan. Dulu konsep sampah itu kumpul-angkut-buang,  sekarang paradigmanya: kumpul-pilah-olah,” cetus Suparto. “Pemerintah juga sudah mulai berubah paradigmanya. TPA Benowo semula pembuangan akhir, kini dikelola untuk dijadikan pembangkit Listrik tenaga sampah atau PLTS,” imbuhnya.

Pekerja memilah sampah saat uji coba pengoperasian mesin instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Foto : (Antara)

Memasuki paradigma baru pengelolaan sampah, maka posisi masyarakat adalah sebagai pihak pengelola yang mengurangi (jumlah) sampah. Berdasarkan data, sampah terbesar kota Surabaya adalah sampah organik dan sampah plastik. “Perilaku warga akan sampah juga harus diubah, jadi sampah  bukannya dibuang tapi disimpan ataudikumpulkan kemudian nantinya diolah di bank-bank sampah dan dikembalikan ke pabrik atau diolah menjadi sumber energi terbarukan atau pupuk,” kata Suparto.

Bagaimana sampah itu harus dikurangi, utamanya sampah domestik. Suparto mengatakan bahwa UU Pengelolaan Sampah pada pasal 15 memuat ketentuan extended producer responsibility (EPR). Bahwa produsen bertanggung jawab atas pembuangan kemasan dan produk yang tidak dapat dikomposkan atau sulit untuk dijadikan kompos. Artinya setiap unit produksi yang dihasilkan industri atau usaha harus diperhitungkan jenis sampah yang dihasilkan.

“Ilustrasinya, ketika warga membeli air kemasan, seharusnya konsumen hanya membayar  produk air-nya saja, sementara kemasannya tak terpakai dan sesungguhnya bisa diproses ulang oleh produsen. Jadi sampah kemasan harusnya lari ke pabrik bukan jadi beban pemkot surabaya. Jadi  sesungguhnya yang bikin sampah itu produsen,”papar akademisi yang intens menulis di berbagai media massa itu.

Pj Gubernur Jatim dampingi Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan kunjungi PSEL Benowo. (sumber:rri)

Turunan dari UU No. 18/2018 tentang EPR dioperasionalisasikan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh produsen.  Peraturan tersebut mewajibkan produsen sektor bidang usaha manufaktur pemegang merek, bidang usaha ritel, dan bidang usaha jasa makanan dan minuman untuk mengurangi sampah yang berasal dari produk dan kemasan produk yang mereka hasilkan dan pasarkan dengan cara 3R, reduce (mengurangi), reuse (memanfaatkan kembali), recycle (diolah kembali).

Didalam peraturan itu dijelaskan  produsen adalah pelaku usaha yang memroduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. “Dalam konteks kegiatan car free day, misalnya, pedagang yang menggunakan wadah plastik atau bahan yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam, menjadi objek dalam peraturan itu. Di luar itu, betapa banyaknya pedagang di gang-gang jualan pakai kemasan plastik yang dibuang seenaknya.  Yuk… berubah,” ajak Suparto.

Tampilkan Semua

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.