Menunggu Timbunan Sampah Kota Surabaya Menjadi Berkah
SR, Surabaya – Hari Sampah Nasional diperingati setiap tanggal 21 Februari. Tertarik mencermati perilaku masyarakat kota Surabaya dalam memperlakukan sampah, Tim Super Radio melakukan observasi sekaligus pooling terbatas di area Car Free Day (CFD) Taman Bungkul dan pasar pagi di area Tugu Pahlawan, Surabaya, Minggu (9/2/2025).

Berdasarkan survei yang dilakukan, didapati kesadaran masyarakat tergolong rendah dalam menjaga kebersihan di lokasi-lokasi tersebut. Dari 35 pengunjung yang ditanya, sebanyak 22,9% responden mengaku bahwa membuang sampah di tempat yang telah disediakan pada event seperti pasar pagi Tugu Pahlawan dan CFD Taman Bungkul merupakan pekerjaan yang merepotkan.
Bahkan 34% responden mengaku membiarkan orang lain membuang sampah sembarangan karena hal tersebut dianggapnya sudah lazim dilakukan. Sementara itu, 22% responden menganggap wajar membuang sampah sembarangan karena adanya petugas kebersihan yang akan membersihkannya.
Kalau pun ada warga yang peduli akan kebersihan lingkungan namun prosentasenya kecil, terdata hanya 14,3% responden yang memiliki kesadaran tinggi dengan mengaku akan memungut sampah dan membuangnya ke tempat yang seharusnya.
Angka-angka survei tersebut menunjukkan adanya persepsi yang kurang bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan. Hanya sebagian kecil pengunjung yang benar-benar peduli terhadap kebersihan di dua event itu. Karenanya tidak heran sepanjang mata memandang di area kerumunan warga terdapat banyak sampah berserakan di jalanan atau trotoar. Adapun sampah yang paling banyak ditemui di jalan berupa sampah plastik atau tas kresek dan sampah organik berupa sisa makanan atau minuman habis konsumsi warga.

Teguran Tidak Digubris
Perilaku masyarakat membuang sampah sembarangan dikonfirmasi oleh petugas kebersihan di Taman Bungkul maupun di Tugu Pahlawan. Diungkapkan bahwa setiap event CFD, puluhan petugas kebersihan dikerahkan seusai jadwal CFD berakhir pada jam 10.00 WIB.
Hakim, salah seorang petugas kebersihan di Taman Bungkul Surabaya, mengaku setiap CFD ia selalu mengangkut sampah 2 hingga 3 kali lebih banyak dibandingkan hari biasa. “Setiap hari saya bersihkan sampah tiga kali. Kalau pagi biasanya membersihkan 3 tong sampah, tapi saat CFD bisa membersihkan 7-8 tong sampah,” ucap pria usia 40 tahun itu.

Menjalani pekerjaan sebagai petugas kebersihan bertahun-tahun, Hakim mengaku sempat heran dengan perilaku warga yang abai pada sampah berserakan di sekitar. Walaupun Taman Bungkul punya belasan tempat sampah namun warga cenderung membuang sampah di lokasi yang sama. Tak jarang pula sampah tetap dibuang di sekitar tong sampah yang penuh, dibanding mencari tempat sampah kosong.
Hakim mengaku paling banyak yang diangkut adalah sampah makanan dan plastik. Ia pun sempat menegur perilaku masyarakat itu namun tak digubris sehingga memilih diam dan melanjutkan tugasnya. “Harusnya mereka ini bisa buang sampah di tong sampah yang sudah disiapkan tapi kalau ditegur juga balik lagi tetap buang sampah sembarangan padahal di Taman Bungkul ada belasan tong sampah,” ujarnya.
Pengalaman serupa dituturkan Muhammad Mudali, petugas kebersihan di pasar pagi Tugu Pahlawan. Mudali menerangkan sampah plastik dan sisa makanan banyak ditemukan berserajan di sekeliling pedestrian Tugu Pahlawan, maupun di ruas Jalan Kebon Rojo hingga pom bensin Stasiun Kota Surabaya. Usai pasar pagi ada belasan petugas kebersihan dikerahkan oleh Pemkot Surabaya untuk memungut dan mengangkut ke tempat pembuangan sementara.

“Setelah pasar pagi usai, kami segera membersihkan sampah yang berserakan, mulai plastik hingga sisa makanan. Namanya juga orang banyak dan kan pasar juga jadi ya tidak terkendali itu perilaku buang sampahnya,” kata Mudali.
Dari pantauan Super Radio, sarana tempat sampah di pasar pagi Tugu Pahlawan berbeda dengan pasar pagi di Taman Bungkul. Di area Tugu Pahlawan hanya terdapat sedikit tempat sampah, keberadaannya tak lebih dari enam tong sampah. Bahkan di ruas jalan di depan Kantor Gubernur Jatim sangat minim tong sampah sehingga jumlah volume sampah jumlahnya lebih parah lagi.
Mudali juga merasa, sebagian besar masyarakat terlalu bergantung pada petugas kebersihan dan kurang memiliki kesadaran bahwa kebersihan adalah tanggung jawab bersama. “Memang ini tugas dan tanggung jawab kami, tapi kalau bisa saling kerja sama kan lebih enak. Jaga Surabaya bareng-bareng. Kadang di dalam hati, saya mbatin kalau masyarakat itu sangat njagakno (mengandalkan) kami” ungkap Mudali.
Persoalan Kebiasaan

Merespons temuan Super Radio Co-Founder Nol Sampah, Hani Ismail mengaku prihatin dengan perilaku warga. Menurutnya persoalan habbit (kebiasaan) atau kesadaran masyarakat pada sampah memang belum optimal. Padahal sesungguhnya sampah adalah tanggung jawab setiap individu.
Persoalan selanjutnya adalah pada pemilahan sampah. Hani menyebut, masyarakat masih cenderung menganggap sampah adalah tanggung jawab petugas kebersihan, sehingga tak terbiasa memisahkan sampah berdasarkan jenisnya. Padahal efeknya sangat banyak. Kalaupun ada pemilahan sampah, itu hanya terjadi saat ada lomba kebersihan. Yang dipilah pun hanya yang bersifat ekonomis, minim berkelanjutan.
“Sebagian besar, bukan di Surabaya saja, kebanyakan sampah kita itu masih tercampur (belum dipilah –Red). Jadi habbit mereka susah sekali belum ada tekat perubahan untuk memilah sampah. Baru kalau ada lomba kebersihan, atau pendampingan baru mau memilah sampah,” kritiknya.
Berdasarkan data Nol Sampah hingga 2024 sampah organik masih mendominasi Surabaya dengan kisaran 50-60 persen dari total limbah yang ada. Selanjutnya peringkat kedua ditempati sampah plastik sekira 22 persen, dan sampah lainnya. Jika sampah-sampah tersebut tidak dikelola dengan baik akan menghasilkan zat metana yang berimbas ke efek rumah kaca dan krisis iklim.

“Kebiasaan kecil yang bisa dilakukan misalnya berbelanja bawa tas sendiri, kemudian menghabiskan makanan yang tersedia,” usulnya. “Jika ada sisa makanan yang masuk TPA tapi tidak dapat diolah, maka makanan itu mengeluarkan zat bernama metan yang kalau partikelnya terbang di udara dampaknya sangat bahaya memicu gas rumah kaca berpengaruh pada perubahan iklim,”imbuhnya.
Untuk itu perlu peran semua pihak, termasuk perusahaan produsen. Hani mendorong agar produsen memerhatikan kemasan produk yang ramah lingkungan dan membuang limbah sesuai aturan. Sejalan dengan upaya tersebut, maka tugas selanjutnya adalah mengubah pola kebiasaan masyarakat.
Hani menyadari wacana membangun kebiasaan itu tak mudah diwujudkan karena memerlukan komitmen, kerja keras, dan konsistensi yang kuat antarpihak. “Mimpi kami inginnya selalu mendorong masyarakat punya habbit memilah sampah, tapi membangun kebiasaan itu butuh waktu lama, melihat kondisi saat ini, setidaknya masih perlu waktu 5 hingga 7 tahun lagi,” seloroh Hani.
Sanksi Tegakkan Peraturan

Terpisah, Pakar Sosiologi Universtas Airlangga, Drs Sudarso MSi mengomentari survei tentang perilaku masyarakat membuang sampah sembarangan, menyebutkan ada dua sumber kesalahan yang terjadi di masyarakat Indonesia.
Pertama, kurangnya sosialisasi pengelolaan sampah pada masa anak-anak di sekolah dan oleh keluarga. “Perilaku membuang sampah harus dibentuk sejak kecil melalui pendidikan sekolah dan keluarga,” cetusnya.
Kegiatan sosialisasi tentang perilaku membuang sampah merupakan cara efektif untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran individu tentang manfaat dari perilaku membuang sampah yang benar. Pengalaman akan membentuk pola pikir dan perilaku yang akan menjadi bekal untuk hidup bermasyarakat, sehingga di dalam tatanan masyarakat pun perilaku membuang sampah akan sesuai dengan nilai dan norma sosial.
Adapun kesalahan kedua adalah penegakkan sanksi bagi pelanggar yang buang sampah sembarang tidak konsisten atau lemah. Hal ini terkait Peraturan Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2019 tentang tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya. Di dalamnya bahkan memuat ancaman sanksi kurungan dan atau denda bagi warga yang sembarangan membuang sampah.
Sayangnya implementasi aturan tersebut masih belum maksimal. Padahal, perilaku bisa dikontrol oleh konsekuensi yang mengikutinya, jika seseorang membuang sampah sembarangan diikuti dengan konsekuensi negatif misalnya teguran atau denda, maka perilaku ini akan cenderung menurun. “Bila perilaku membuang sampah sembarangan tidak mendapat hukuman, maka perilaku itu akan terus berlanjut karena mendapat penguatan positif,” kata Sudarso.

Hani dari Sampah Nol menambahkan, regulasi mengenai sampah terkait masyarakat maupun aparatur sesungguhnya sudah ada. Di antaranya, Perwali nomor 10 tahun 2017 tentang pengenaan sanksi administratif dan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan.
“Sebenarnya peraturan itu ada tapi kadang-kadang tumpul ke bawah (tak dilaksanakan –Red). Regulasi yang ada juga sudah mendorong partisipasi masyarakat untuk memilah sampah, tapi tidak terlaksana baik karena seharusnya ada sinergi beberapa pihak,” sebutnya.
Lagi-lagi istilah “sinergi” bukan pekerjaan yang mudah. Terlebih dengan karakter tiap wilayah yang berbeda-beda. Pendampingannya juga harus berbeda dan konsisten. “Pemerintah harus menyediakan instrumen sosialisasi mengenai peraturan itu sendiri. Sebab sebagian besar masyarakat sudah tahu dampak sampah tapi dalam penerapannya perlu pendampingan untuk membuat masyarakat sadar pada lingkungan. Pendampingan tidak bisa hanya satu – dua tahun karena akan kembali ke kebiasaan lama,” pungkasnya.
Terkait adanya Perda Kota Surabaya itu, ternyata dalam survei yang dilakukan Super Radio, sebesar 37,2% responden tidak setuju pemberlakukan denda sebagai sanksi membuang sampah sembarangan. Alasan utamanya adalah kurangnya transparansi dan potensi adanya pungutan liar (pungli).
Komunitas Nol Sampah setuju adanya penegakkan peraturan terkait sampah dan kebersihan kota. Lebih jauh Komunitas Nol Sampah pro aktif mengajak masyarakat untuk peduli akan kebersihan lingkungan. Yang dilakukan mulai dari edukasi ke tingkat RT/RW hingga ke perguruan tinggi, pemberdayaan masyarakat dalam mengolah sampah hingga tahap advokasi mendorong adanyat kebijakan pro lingkungan. “Semua aktivitas ditempuh demi mengubah habbit masyarakat, meski tak mudah namun Nol Sampah membuktikan upaya yang diusahakan tak sia-sia,” papar Hani.
Terbukti ada beberapa peraturan yang lahir dari tindakan mereka. Di antaranya keterlibatan Nol Sampah dalam terbitnya peraturan daerah (Perda) Surabaya, Perda Mataram, dan Perda Jombang terkait pengolahan limbah hingga plastik sekali pakai. “Saat ini kami juga masih mendorong di Kabupaten Bojonegoro untuk membuat regulasi tentang pengurangan plastik sekali pakai,” terangnya.
Paradigma Tanggungjawab Produsen

Prof Dr H Suparto Wijoyo SH MHum, pakar hukum lingkungan dari Universitas Airlangga berpendapat aktivitas yustisi sebagai penegakkan Perda terkait sampah di Kota Surabaya adalah ‘rezim’ kuno. Ia menilai pendekatan yustisi tidak efektif dan hasil dari denda atas sanksi juga tidak signifikan.
Tidak efektifnya karena jumlah petugas tidak sebanding dengan jumlah warga Surabaya. “Mau rekrut berapa petugas untuk mengawasi sekira 3 juta warga Surabaya, apalagi ada kebijakan efesiensi,” kata Suparto.
Begitu juga dengan besaran denda yang diberlakukan, denda Rp75.000 tidak akan mebuat orang jera, karena sanksi masih terlalu ringan. Bahkan jika nilai denda diperbesar sekalipun, Suparto tetap beranggapan tidak efektif. “Kalau bicara denda, uang ini akan picu pro dan kontra, bahkan bukan mustahil akan terjadi penolakan dari masyarakat yang berujung demo-demo berujung ganggu stabilitas pemerintahan kota Surabaya,” analisis akademisi kelahiran Kabupaten Lamongan itu.
Mengemukakan prespektif baru pengelolaan sampah, Suparto mengatakan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sesungguhnya sudah memandang sampah bukan sesuatu yang dibuang karena tidak berguna.
“UU Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa sampah itu tidak untuk dibuang tapi untuk dimanfaatkan. Dulu konsep sampah itu kumpul-angkut-buang, sekarang paradigmanya: kumpul-pilah-olah,” cetus Suparto. “Pemerintah juga sudah mulai berubah paradigmanya. TPA Benowo semula pembuangan akhir, kini dikelola untuk dijadikan pembangkit Listrik tenaga sampah atau PLTS,” imbuhnya.

Memasuki paradigma baru pengelolaan sampah, maka posisi masyarakat adalah sebagai pihak pengelola yang mengurangi (jumlah) sampah. Berdasarkan data, sampah terbesar kota Surabaya adalah sampah organik dan sampah plastik. “Perilaku warga akan sampah juga harus diubah, jadi sampah bukannya dibuang tapi disimpan ataudikumpulkan kemudian nantinya diolah di bank-bank sampah dan dikembalikan ke pabrik atau diolah menjadi sumber energi terbarukan atau pupuk,” kata Suparto.
Bagaimana sampah itu harus dikurangi, utamanya sampah domestik. Suparto mengatakan bahwa UU Pengelolaan Sampah pada pasal 15 memuat ketentuan extended producer responsibility (EPR). Bahwa produsen bertanggung jawab atas pembuangan kemasan dan produk yang tidak dapat dikomposkan atau sulit untuk dijadikan kompos. Artinya setiap unit produksi yang dihasilkan industri atau usaha harus diperhitungkan jenis sampah yang dihasilkan.
“Ilustrasinya, ketika warga membeli air kemasan, seharusnya konsumen hanya membayar produk air-nya saja, sementara kemasannya tak terpakai dan sesungguhnya bisa diproses ulang oleh produsen. Jadi sampah kemasan harusnya lari ke pabrik bukan jadi beban pemkot surabaya. Jadi sesungguhnya yang bikin sampah itu produsen,”papar akademisi yang intens menulis di berbagai media massa itu.

Turunan dari UU No. 18/2018 tentang EPR dioperasionalisasikan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh produsen. Peraturan tersebut mewajibkan produsen sektor bidang usaha manufaktur pemegang merek, bidang usaha ritel, dan bidang usaha jasa makanan dan minuman untuk mengurangi sampah yang berasal dari produk dan kemasan produk yang mereka hasilkan dan pasarkan dengan cara 3R, reduce (mengurangi), reuse (memanfaatkan kembali), recycle (diolah kembali).
Didalam peraturan itu dijelaskan produsen adalah pelaku usaha yang memroduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. “Dalam konteks kegiatan car free day, misalnya, pedagang yang menggunakan wadah plastik atau bahan yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam, menjadi objek dalam peraturan itu. Di luar itu, betapa banyaknya pedagang di gang-gang jualan pakai kemasan plastik yang dibuang seenaknya. Yuk… berubah,” ajak Suparto.
Sebulan 20-30 Kasus Ditindak

Terkait temuan hasil survei dan pendapat dari aktivis dan pakar dari akademisi, pihak Pemkot tidak menanggapi, meski dari redaksi Super Radio sudah meminta waktu untuk konfirmasi langsung wawancara maupun secara tertulis.
Kendati begitu redaksi Super Radio mendapati, data terakhir, sepanjang 2023 Dinas Lingkungan Hidup Surabaya telah menindak 334 warga Surabaya membuang sampah sembarangan berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya No 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya. Terhadap 334 warga yang melanggar itu, ditindak dengan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Rata-rata, mereka didenda minimal Rp 75 ribu per orang.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya mengatakan responsif saat ada aduan dari masyarakat dan menerjunkan tim yustisi memantau lokasi yang dikeluhkan masyarakat. Setiap bulan setidaknya menindak 20-30 kejadian.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, DLH Surabaya menggencarkan sosialisasi, baik memasang pamflet hingga operasi yustisi. Setiap bulan rata-rata 30 kali sosialisasi, baik yang langsung menggunakan pengeras suara di keramaian atau di taman-taman kota.
Selain Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019, Pemkot Surabaya juga intensif mengurangi sampah plastik dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16/2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Tujuannya, menekan konsumsi plastik. Dengan berlakunya Perwali No. 16/2022, sampah plastik Kota Surabaya pada tahun 2023 berkurang 2 ton sehari. Adapun total sampah plastik 2023 sebanyak 1.500 ton.

Selain itu pihak DLH Kota Surabaya telah menyiapkan sejumlah skema untuk mengurangi sampah mulai dari hulu. Di antaranya, diet plastik di pasar tradisional, penambahan TPS 3R, menggelar lomba program komunitas kampung iklim (Proklim), lomba asah terampil, ECO enzim hingga pangeran putri dan lingkungan.
Mencermati penerapan Perda Kota Surabaya Nomor 1/2019, Perwali Nomor 16/2022, dan UU Nomor 18/2018 tentang Pengelolaan Sampah, Suparto menilai penegakkan aturan lewat yustisi dan denda sebaiknya diterapkan sebagai upaya terakhir. Untuk itu guna menjaga kebersihan kota Surabaya, ia mengusulkan hendaknya Pemkot Surabaya membuat Perda yang baru yang disusun berdasarkan EPR, guna melengkapi atau memperbarui Perda yang sudah ada.
“Mumpung wali kota baru terpilih dan menjabat lagi, jika ingin kota yang sehat hijau, hendaknya membuat regulasi yang menjalankan sungguh-sungguh UU pengelolaan sampah. Bukan sekedar menjalankan urusan pidana dan denda denda. Itu alat terakhir. Yang dikerjakan bagaimana membuat aturan mencegah timbunan sampah dan memberi beban tanggung jawab kepada produsen,” pungkas Suparto. (tim redaksi)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





