Menunggu Timbunan Sampah Kota Surabaya Menjadi Berkah

Rudy Hartono - 18 March 2025

Sebulan 20-30 Kasus Ditindak

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Terkait temuan hasil survei dan pendapat dari aktivis dan pakar dari akademisi, pihak Pemkot tidak menanggapi,  meski dari redaksi Super Radio sudah meminta waktu untuk konfirmasi langsung wawancara maupun secara tertulis.

Kendati begitu redaksi Super Radio mendapati, data terakhir, sepanjang 2023 Dinas Lingkungan Hidup Surabaya telah menindak 334 warga Surabaya membuang sampah sembarangan berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya No 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya. Terhadap 334 warga yang melanggar itu, ditindak dengan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Rata-rata, mereka didenda minimal Rp 75 ribu per orang.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya mengatakan responsif saat ada aduan dari masyarakat dan menerjunkan tim yustisi memantau lokasi yang dikeluhkan masyarakat. Setiap bulan setidaknya menindak 20-30 kejadian.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, DLH Surabaya menggencarkan sosialisasi, baik memasang pamflet hingga operasi yustisi. Setiap bulan rata-rata 30 kali sosialisasi, baik yang langsung menggunakan pengeras suara di keramaian atau di taman-taman kota.

Selain Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019, Pemkot Surabaya juga intensif mengurangi sampah plastik dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16/2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Tujuannya, menekan konsumsi plastik. Dengan berlakunya Perwali No. 16/2022, sampah plastik Kota Surabaya pada tahun 2023 berkurang 2 ton sehari. Adapun total sampah plastik 2023 sebanyak 1.500 ton.

Pekerja beraktivitas di sekitar instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya. (foto: antara).

Selain itu pihak DLH Kota Surabaya telah menyiapkan sejumlah skema untuk mengurangi sampah mulai dari hulu. Di antaranya, diet plastik di pasar tradisional, penambahan TPS 3R, menggelar lomba program komunitas kampung iklim (Proklim), lomba asah terampil, ECO enzim hingga pangeran putri dan lingkungan.

Mencermati penerapan Perda Kota Surabaya Nomor 1/2019, Perwali Nomor 16/2022, dan UU Nomor 18/2018 tentang Pengelolaan Sampah, Suparto menilai penegakkan aturan lewat yustisi dan denda sebaiknya diterapkan  sebagai upaya terakhir. Untuk itu guna menjaga kebersihan kota Surabaya, ia mengusulkan hendaknya Pemkot Surabaya membuat Perda yang baru yang disusun  berdasarkan EPR, guna melengkapi atau memperbarui Perda yang sudah ada.

“Mumpung wali kota baru terpilih dan menjabat lagi, jika ingin kota yang sehat hijau, hendaknya membuat regulasi yang menjalankan sungguh-sungguh UU pengelolaan sampah. Bukan sekedar menjalankan urusan pidana dan denda denda. Itu alat terakhir. Yang dikerjakan bagaimana membuat aturan mencegah timbunan sampah dan memberi beban tanggung jawab kepada produsen,” pungkas Suparto. (tim redaksi)

Tampilkan Semua

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.