Aturan Baru BGN Fokus Perlindungan Gizi Kelompok Prioritas
SR, Surabaya – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 2 Juni 2026. Kebijakan baru ini dikeluarkan guna memperkuat perlindungan gizi bagi kelompok prioritas, khususnya dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam rilisnya yang diterima Rabu (14/7/2026) melalui akun media sosial @kemendukbangga_bkkbn, dengan aturan teranyar ini, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Indonesia diwajibkan untuk melayani minimal 300 penerima manfaat yang masuk ke dalam Kelompok 3B. Kelompok yang dimaksud meliputi ibu hamil, ibu menyusui, serta balita (bayi di bawah lima tahun).
Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN menjelaskan bahwa pemenuhan asupan gizi untuk Kelompok 3B menjadi prioritas utama pemerintah. Hal ini dikarenakan kebutuhan nutrisi pada fase tersebut berpengaruh langsung terhadap tumbuh kembang anak serta kesehatan ibu.
Langkah pengetatan aturan ini juga diambil setelah hasil pemantauan BGN menemukan masih banyaknya SPPG yang melayani Kelompok 3B di bawah target, bahkan beberapa di antaranya tercatat melayani kurang dari 100 penerima manfaat. Dengan adanya SE ini, BGN berkomitmen memastikan manfaat program didistribusikan secara tepat porsi, terjamin mutunya, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan strategis dari BGN ini disambut baik oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN. Melalui Tim Pendamping Keluarga (TPK), institusi tersebut menyatakan kesiapannya untuk mengawal implementasi aturan baru di lapangan demi memastikan generasi Indonesia yang sehat sejak 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Kemendukbangga/BKKBN setidaknya telah menyiapkan empat langkah konkret sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penerbitan SE ini:
Pihak Kemendukbangga/BKKBN menegaskan, kolaborasi aktif ini menjadi kunci utama demi mewujudkan gizi berkualitas untuk melahirkan generasi terbaik bangsa di masa depan. (*/red)
Tags: bgn, kelompok prioritas, loka warta, superradio.id, Surat Edaran
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





