Polres Sampang Bentuk Tim Khusus Buru 14 Pelaku Pemerkosaan Anak

Rudy Hartono - 16 July 2026
Kapolres Sampang AKBP Hartono

SR, Sampang   – Polisi membentuk tim khusus untuk mencari 14 pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang hingga kini masih buron. Total, ada 27 pelaku pencabulan, dimana 13 di antaranya telah diamankan. “Kami prioritaskan penanganan kasus ini. Kami bentuk tim khusus, dari reskrim, intel dan lainnya,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono, Rabu (15/7/2026). Dalam penanganan kasus pencabulan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun ini, Polres Sampang juga mendapatkan dukungan dan backup dari Polda Jatim.

Untuk mengejar 14 pelaku ini, polisi melakukan pemetaan titik-titik lokasi tempat tinggal hingga tempat yang biasa dikunjungi para pelaku. Sejumlah informasi juga dikumpulkan mulai dari keluarga, tetangga hingga tokoh setempat.

“Kami sudah telusuri di titik-titik tersebut namun pelaku tidak ada di tempat,” imbuhnya. Saat ini pihaknya terus menggali informasi keberadaan pelaku dari seluruh pihak yang mengenal pelaku. Ia juga berharap kerja sama seluruh pihak agar segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku tersebut. “Untuk 14 pelaku ini juga sudah kami terbitkan DPO,” jelasnya.

Hartono juga meminta agar tidak ada pihak yang berusaha menyembunyikan 14 pelaku yang rata-rata masih usia belasan tahun tersebut. “Jika ada upaya menyembunyikan itu akan masuk dalam upaya menghalang-halangi proses pencarian pelaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, aksi pencabulan terhadap korban itu terungkap setelah keluarga curiga korban tidak pulang ke rumahnya. Setelah pulang dan didesak keluarga, korban mengaku telah mengalami pencabulan oleh 27 pria.

Usai mengetahui informasi tersebut, keluarga melaporkan kejadian itu ke polisi. Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan menangkap separuh pelaku. Adapun identitas 13 pelaku yang sudah ditangkap yakni AR (17), MA (15), R (42), asal Kecamatan Omben, MH (17), AS (14) asal Kecamatan Sampang, AP (15), D (16), MR (17), MFS (13), F (25), AP (15) asal Kecamatan Camplong serta MHA (13) asal Kecamatan Kedungdung dan W (17).  (*/red)

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.