Menunggu Timbunan Sampah Kota Surabaya Menjadi Berkah

Rudy Hartono - 18 March 2025

Sanksi Tegakkan Peraturan

Drs Sudarso MSi

Terpisah, Pakar Sosiologi Universtas Airlangga, Drs Sudarso MSi mengomentari survei tentang perilaku masyarakat membuang sampah sembarangan,  menyebutkan ada dua sumber kesalahan yang terjadi di masyarakat Indonesia.

Pertama, kurangnya sosialisasi pengelolaan sampah pada masa anak-anak di sekolah dan oleh keluarga. “Perilaku membuang sampah harus dibentuk sejak kecil melalui pendidikan sekolah dan keluarga,” cetusnya.

Kegiatan sosialisasi tentang perilaku membuang sampah merupakan cara efektif untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran individu tentang manfaat dari perilaku membuang sampah yang benar. Pengalaman akan membentuk pola pikir dan perilaku yang akan menjadi bekal untuk hidup bermasyarakat, sehingga di dalam tatanan masyarakat pun perilaku membuang sampah akan sesuai dengan nilai dan norma sosial.

Adapun kesalahan kedua adalah  penegakkan sanksi bagi pelanggar yang buang sampah sembarang tidak konsisten atau lemah. Hal ini terkait Peraturan Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2019 tentang tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.  Di dalamnya bahkan memuat ancaman sanksi kurungan dan atau denda bagi warga yang sembarangan membuang sampah.

Sayangnya implementasi aturan tersebut masih belum maksimal. Padahal, perilaku bisa dikontrol oleh konsekuensi yang mengikutinya, jika seseorang membuang sampah sembarangan diikuti dengan konsekuensi negatif misalnya teguran atau denda, maka perilaku ini akan cenderung menurun. “Bila perilaku membuang sampah sembarangan tidak mendapat hukuman, maka perilaku itu akan terus berlanjut karena mendapat penguatan positif,” kata Sudarso.

Anggota tim yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya melakukan operasi yustisi dan operasi tangkap tangan kepada warga yang membuang sampah sembarangan. (Foto: DLH Surabaya)

Hani dari Sampah Nol menambahkan, regulasi mengenai sampah terkait masyarakat maupun aparatur sesungguhnya sudah ada. Di antaranya, Perwali nomor 10 tahun 2017 tentang pengenaan sanksi administratif dan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan.

“Sebenarnya peraturan itu ada tapi kadang-kadang tumpul ke bawah (tak dilaksanakan –Red). Regulasi yang ada juga sudah mendorong partisipasi masyarakat untuk memilah sampah, tapi tidak terlaksana baik karena seharusnya ada sinergi beberapa pihak,” sebutnya.

Lagi-lagi istilah “sinergi” bukan pekerjaan yang mudah. Terlebih dengan karakter tiap wilayah yang berbeda-beda. Pendampingannya juga harus berbeda dan konsisten. “Pemerintah harus menyediakan instrumen sosialisasi mengenai peraturan itu sendiri. Sebab sebagian besar masyarakat sudah tahu dampak sampah tapi dalam penerapannya perlu pendampingan untuk membuat masyarakat sadar pada lingkungan. Pendampingan tidak bisa hanya satu – dua tahun karena akan kembali ke kebiasaan lama,” pungkasnya.

Terkait adanya Perda Kota Surabaya itu, ternyata dalam survei yang dilakukan Super Radio, sebesar 37,2% responden tidak setuju pemberlakukan denda sebagai sanksi membuang sampah sembarangan. Alasan utamanya adalah kurangnya transparansi dan potensi adanya pungutan liar (pungli).

Komunitas Nol Sampah setuju adanya penegakkan peraturan terkait sampah dan kebersihan kota. Lebih jauh Komunitas Nol Sampah pro aktif mengajak masyarakat untuk peduli akan kebersihan lingkungan. Yang dilakukan mulai dari edukasi ke tingkat RT/RW hingga ke perguruan tinggi, pemberdayaan masyarakat dalam mengolah sampah hingga tahap advokasi mendorong adanyat kebijakan pro lingkungan. “Semua aktivitas ditempuh demi mengubah habbit masyarakat, meski tak mudah namun Nol Sampah membuktikan upaya yang diusahakan tak sia-sia,” papar Hani.

Terbukti ada beberapa peraturan yang lahir dari tindakan mereka. Di antaranya keterlibatan Nol Sampah dalam terbitnya peraturan daerah (Perda) Surabaya, Perda Mataram, dan Perda Jombang terkait pengolahan limbah hingga plastik sekali pakai. “Saat ini kami juga masih mendorong di Kabupaten Bojonegoro untuk membuat regulasi tentang pengurangan plastik sekali pakai,” terangnya.

Tampilkan Semua

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.