Menteri Perhubungan Anggap Jawa Timur Mampu Atasi Polemik Transportasi On Line

SR, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai proaktif dan mampu melibatkan semua pihak dalam mengatasi polemik transportasi konvensional dan on line. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat menghadiri Pembinaan Angkutan Orang Sosialisasi Peraturan Menteri pengganti PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, di Hotel Novotel Surabaya, Sabtu (21/10/2017).
Jawa Timur dianggap sebagai provinsi paling kondusif dalam menghadapi dan menyikapi secara bijaksana, permasalahan yang ditimbulkan oleh hadirnya angkutan on line. Pembahasan permasalahan yang ada melibatkan semua pihak, mulai TNI-Polri, pengusaha dan pelaku transportasi on line, transportasi konvensional, hingga organda, untuk merumuskan kebutuhan yang ada. Budi meminta pemerintah daerah tetap konsisten mendampingi segala kegiatan transportasi, agar tidak terjadi perbedaan di masyarakat.
“Hadirnya angkutan on line merupakan sebuah keniscayaan. Teknologi dalam angkutan on line menjadi sebuah solusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi, pemerintah menyadari bahwa angkutan konvensional telah hadir terlebih dahulu dalam menyediakan jasa transportasi di Indonesia,” kata Budi Karya Sumadi.
Dalam rangka mengakomodir permintaan angkutan konvensional dan on line, Budi memastikan akan segera membuat payung hukum dan menyiapkan aturan-aturan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
“Intinya, maksud dan tujuan revisi PM 26 Tahun 2017 adalah mengakomodasi kemudahan akses bagi masyarakat,” ujarnya.
Budi menegaskan pentingnya pelayanan transportasi yang harus mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, ketertiban, kelancaran, murah dan terjangkau.
“Jika semuanya bisa dilakukan dengan baik, hal itu akan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan, dan prinsip pemberdayaan mikro, kecil dan menengah,” lanjutnya.
PM 26 Tahun 2017 imbuh Budi, akan menjamin sekaligus mengatur keselamatan semua pihak, mulai dari penyedia jasa hingga pengguna transportasi. Pemerintah lanjutnya, tidak ingin ada monopoli terhadap layanan jasa transportasi, akan tetapi semuanya bisa hidup berdampingan.
Rencananya, Peraturan Menteri ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017 mendatang. Besaran tarif atas dan tarif batas bawah akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usul dari Kepala BPTI/Gubernur sesuai kewenangannya.(ptr/red)
Tags: Jawa Timur, konvensional, on line, polemik, transportasi
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.