Ning Ita Perkuat Kesadaran Hukum Para Lurah di Mojokerto

Rudy Hartono - 8 September 2026
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di sela kegiatan sosialisasi Kadarkum di Kota Mojokerto, Senin (7/9/2026). (sumber: antara)

SR, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur, memperkuat kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat melalui program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di tingkat kelurahan.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Kota Mojokerto, Senin (7/9/2026), mengatakan sosialisasi Kadarkum saat ini dilaksanakan di Kelurahan Purwotengah setelah sebelumnya digelar di Kelurahan Gunung Gedangan dan Meri.

“Ini bukan aturan yang dibuat oleh wali kota, tetapi merupakan ketentuan dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Tahun 2008 Nomor PHN.HN.03.05-73 dan berlaku secara nasional,” kata Ika Puspitasari yang akrab disapa Ning Ita.

Ia menjelaskan terdapat lima kriteria yang harus dipenuhi untuk menetapkan suatu kelurahan sebagai Kelurahan Sadar Hukum.

Kelima kriteria tersebut meliputi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) minimal 90 persen, tidak terdapat perkawinan di bawah usia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, rendahnya angka kriminalitas, terjaganya keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tingginya kesadaran terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Ning Ita menekankan kelima indikator tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah kelurahan bersama masyarakat, salah satunya kepatuhan membayar PBB yang ditetapkan minimal 90 persen.

“Kalau capaian pembayaran PBB belum mencapai 90 persen, berarti salah satu kriteria Kelurahan Sadar Hukum belum terpenuhi. Ini masih bisa dikejar karena pembayaran PBB masih berlangsung sampai akhir tahun,” ujarnya.

Selain kepatuhan membayar pajak, kesadaran hukum tercermin dari kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan usia perkawinan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia perkawinan bagi warga negara Indonesia adalah 19 tahun.

Kriteria berikutnya berkaitan dengan kriminalitas. Untuk memastikan indikator tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto bersinergi dengan kepolisian dalam memperoleh data mengenai kondisi keamanan dan kasus hukum di masing-masing wilayah.

“Untuk persoalan kriminalitas, kita bersinergi dengan kepolisian. Begitu juga dalam menjaga ketenteraman, ketertiban dan kondusivitas lingkungan, ini membutuhkan keterlibatan semua pihak,” tutur Ning Ita.

Ia mengatakan keberadaan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, pemerintah kelurahan, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan yang aman dan tertib.

“Pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan, termasuk penyalahgunaan narkoba, harus dilakukan secara bersama-sama,” katanya.

Sementara itu, kesadaran hukum juga diwujudkan melalui kepedulian terhadap lingkungan. Masyarakat didorong memahami bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari sumbernya, yakni rumah tangga.

Ning Ita mengatakan kegiatan seperti RT Berseri, bank sampah, pemilahan sampah dari rumah, hingga pemanfaatan sampah organik sebagai pakan magot merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.

“Kalau masyarakat sudah memilah sampah dari rumah, berarti sudah tumbuh kesadaran bahwa sampah merupakan tanggung jawab kita bersama. Tidak semuanya harus dibebankan kepada pemerintah,” katanya.

Menurut Ning Ita, terpenuhinya lima kriteria tersebut bukan sekadar untuk mendapatkan predikat, tetapi merupakan bentuk kepatuhan masyarakat terhadap aturan sekaligus upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, sehat, dan berkelanjutan.

“Ini adalah kewajiban sebagai warga negara. Saya berharap pemerintah kelurahan bersama seluruh jajarannya memahami lima kriteria ini dan terus mengedukasi masyarakat agar seluruh indikator dapat terpenuhi,” katanya. (*/ant/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.