DPRD Jatim Bentuk Komisi Disabilitas Kawal Ketaatan Perda Baru
SR, Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Senin (31/8/2026).
Salah satu langkah besar dan hal baru yang disematkan dalam Perda itu adalah mengamanatkan terbentuknya Komisi Disabilitas Daerah (KDD). Kehadiran komisi ini menjadi poin paling krusial agar regulasi anyar itu memberi kewenangan yang kuat menjamin terlaksananya hak-hak para penyandang disabilitas.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menegaskan bahwa pemilihan nama ‘komisi’ sengaja dilakukan demi efektivitas penegakan hukum di lingkungan pemerintahan maupun swasta. “Kata ‘Komisi’ itu lebih kuat daripada dewan. Kalau dewan itu sifatnya koordinatif, tetapi kalau komisi itu bisa imperatif, sehingga berbagai upaya penegakan hukumnya itu bisa dijalankan,” tegas Sri Untari usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim.

Kuota Kerja 2 Persen
Selain Komisi Disabilitas, Perda yang baru disahkan itu juga mengamanatkan perluasan kesempatan kerja melalui penetapan kuota wajib bagi penyandang disabilitas. Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kini diwajibkan mengalokasikan minimal 2 persen posisi pekerjaan untuk penyandang disabilitas, sementara perusahaan swasta dibebankan kuota minimal 1 persen.
Bagi instansi pemerintah dan perusahan yang tidak mematuhi kuota kerja para penyandang disabilitas, maka Perda telah mencantumkan sanksi yang cukup tegas, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga ancaman pencabutan izin usaha bagi sektor swasta yang melanggar.
“Kami ingin memastikan 2 persen kuota kerja itu terjadi. Pemerintah harus kasih contoh. Nah, yang kasih contoh siapa? Pemerintah Jawa Timur bersama dengan BUMD Jawa Timur,” ujar Sri Untari.
Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian sistem seleksi yang inklusif agar calon pekerja disabilitas mendapatkan kesempatan yang adil.
“Nanti kami pesan pada teman-teman Komisi A agar BKD (Badan Kepegawaian Daerah) menyiapkan proses rekrutmen itu yang sesuai dengan kebutuhan, dan jangan disamakan rekrutmennya dengan yang fisiknya memang normal,” tambahnya.
Sanksi yang disiapkan pun cukup tegas, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga ancaman pencabutan izin usaha bagi sektor swasta yang melanggar.
Gratis Bus Transjatim
Selain aspek pekerjaan, Perda ini juga memberikan kado istimewa berupa aksesibilitas layanan publik, termasuk pembebasan biaya transportasi bagi penyandang disabilitas yang menggunakan Bus Trans Jatim. Sri Untari menilai kebijakan ini tidak akan memberatkan fiskal daerah namun berdampak besar bagi mobilitas disabilitas.
“Kalau cuma memberikan gratis untuk disabilitas, saya kira bukan sesuatu yang berat. Kami ingin memastikan itu supaya yang namanya human rights itu sungguh-sungguh dilaksanakan, tidak hanya sekadar lip service,” tuturnya saat wawancara.
Pengesahan regulasi ini disambut haru oleh Koalisi Disabilitas Jawa Timur yang turut hadir langsung di ruang paripurna.
Ke depan, DPRD Jatim mendorong Pemerintah Provinsi untuk segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana teknis dalam waktu maksimal enam bulan agar seluruh manfaat Perda ini dapat segera dirasakan secara nyata oleh sekitar 3,42 juta jiwa penyandang disabilitas di Jawa Timur. (js/red)
Tags: Dprd jatim, Perda Disabilitas, sri untari, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





