Bahas Revisi UU ASN, Pemerintah Segera Siapkan Jawaban Usul DPR
SR, Jakarta – Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, menggelar Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri, yang membahas revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), di Jakarta, Senin (20/3/2017).
“Tadi kita membahas mengenai rancangan revisi Undang-Undang KASN,” kata Menko Polhukam, Wiranto.
Dalam rakor tersebut, salah satu hal yang dibahas yaitu mengenai usulan pembubaran lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dari DPR.
“Ini masih dibicarakan dulu, full desk-nya bagaimana, manfaatnya bagaimana, kelemahannya apa. Sesuatu tidak serta merta jika ada kekurangan sedikit langsung terus dibubarkan, harus ada solusi. Ini masih rancangan undang-undang, prosesnya masih panjang,” ujar Wiranto.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, Rakor menugaskan dirinya untuk membuat jawaban atas usulan revisi UU ASN dari DPR. Dijelaskan, ada beberapa perubahan terutama terkait dengan posisi KASN yang di dalam UU ASN bertugas mengawasi sistem, namun oleh DPR diusulkan untuk dibubarkan saja.
“Di UU lama KASN itu bertugas menjaga dan mengawasi sistem. Dalam hal ini, DPR meminta agar KASN dibubarkan,” kata Asman.
Selain itu, rakor juga membahas usulan DPR yang lain, seperti perampingan atau pengurangan, dan perubahan lembaga yang harus mendapat persetujuan dulu dari DPR. Kemudian juga membahas mengenai masalah pengisian jabatan pimpinan tinggi.
“Hasil rapat ini, Menpan ditugaskan untuk menjawab dan sekarang akan kita rumuskan. Saya akan memanggil Kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk juga KASN,” kata Asman.
Dikatakan oleh Asman, tenggat waktu yang diberikan untuk membuat jawaban tersebut yaitu sebelum tanggal 25 Maret 2017.
“Dalam waktu dekat, karena dua bulan sesudah paripurna harus kita jawab. Batasnya sebelum 25 Maret kita sudah menentukan sikap,” tandasnya.(ns/red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.