Polemik Desil Kemiskinan Surabaya: Kaya di “Kertas” Miskin di Lapangan
SR, Surabaya – Sistem administrasi pusat melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kini menjadi tembok yang memisahkan warga miskin dari hak dasarnya. Tak hanya di pusat, polemik ini juga bergulir di Surabaya. Banyak warga harus tertatih menyambung hidup karena terputus dari bantuan sosial.
Dari hal ini tim super radio melakukan penelusuran mendalam dan menemukan beberapa kasus. Salah satunya disebutkan oleh Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri. Ia menyebut dari banyaknya laporan, yang paling mengkhawatirkan datang dari Wonokromo. Disana hidup satu keluarga yang punya anak penderita polio.
Mereka yang dulu bergantung pada bantuan PBI BPJS Kesehatan kini tidak bisa melanjutkan pengobatan anaknya. “Di Wonokromo ada warga yang sakit polio dan sekarang tidak bisa kontrol berobat karena desilnya dimasukan ke desil 5 keatas,” ujarnya, Senin (31/8/2026).
Kasus serupa terjadi di Sukolilo, di mana bantuan beasiswa pendidikan seorang warga terputus mendadak karena status ekonominya melompat ekstrem dari kategori tidak mampu menjadi Desil 10. “Status ekonomi masyarakat bersifat fluktuatif sehingga tidak seharusnya disandera oleh sistem administrasi pusat yang kaku,” tegas Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri.

Ada pula temuan kasus seorang ojek online yang tidak lagi mendapat bansos sebab dimasukan ke desil 6-10. Temuan ini dipaparkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Budi Leksono. Ia menyebut hampir tiap hari banyak warga yang mengeluh padanya.
Salah satu yang menyita perhatian adalah kisah seorang ojol (ojek online). Dimana warga tersebut dimasukan ke desil atas hanya karena memiliki cicilan sepeda motor. Padahal sepeda motor itu ia gunakan untuk bekerja, bukan menjadi barang mewah. “Ada orang yang tercatat desil tinggi karena punya cicilan motor, padahal motor itu digunakan untuk ngojek, untuk cari uang, kan kasihan,” ujarnya.
Secara sistemik, kepemilikan 1-2 sepeda motor dapat menempatkan warga pada Desil 4 atau 5, yang merupakan ambang batas kerentanan. Jika warga memiliki rumah warisan yang permanen atau cicilan kendaraan yang aktif, skor mereka otomatis melonjak, meskipun pendapatan riil mereka tidak mencukupi untuk kebutuhan pangan harian.
Fenomena ini sangat miris. Menunjukkan bahwa di atas kertas, mereka dianggap sangat kaya, namun secara faktual mereka tetap berada di bawah garis kemiskinan. Terlebih korbannya bukan hanya aspek sosial, melainkan juga pendidikan.
Banyak anak yang harus mengelus dada sebab kepesertaannya sebagai penerima bantuan beasiswa PIP tiba-tiba diputus. Seluruhnya karena mereka mendadak masuk ke desil 6 keatas. Sedangkan fakta di lapangan berbeda.
Budi Leksono pun, mengkritik keras indikator yang mengabaikan beban biaya hidup riil di kota besar. “Masa mereka yang bekerja ini juga didiskriminasi desil. Sedangkan kami juga tidak bisa membantu karena bantuan sosial itu kebijakan pusat, kami hanya bisa membantu yang dari APBD saja,” tuturnya.

Asal Mula Carut Marut Penetapan Desil
Cacat sistemik ini berakar pada metode Proxy Means Testing (PMT) yang digunakan BPS dan Kemensos untuk menentukan Skor Kesejahteraan.
Seperti diketahui, Sistem pengelompokan desil dalam pendataan kesejahteraan sosial di Indonesia mulai dijadikan acuan resmi secara luas seiring penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sejak Maret 2025, yang kemudian diintegrasikan secara masif untuk pemenuhan kriteria program perlindungan sosial pada tahun 2026.
Berbagai aturan menjadi dasar penetapannya. Yakni UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Mandat awal bagi pemerintah untuk mengumpulkan, mengelola, dan menetapkan kriteria warga miskin secara terpadu, Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem: Mengamanatkan penggunaan data P3KE/Regsosek yang mengelompokkan keluarga berdasarkan desil kesejahteraan untuk sasaran program pemerintah.
Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS: Mengatur mekanisme pembaharuan, verifikasi, validasi, dan kriteria pemeringkatan sosial ekonomi. Perpres No. 137 Tahun 2024 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN): Peraturan Presiden yang mengintegrasikan basis data Regsosek BPS dan DTKS Kemensos menjadi satu rujukan nasional (Single Source of Truth) cross-sectoral untuk Bansos, KIP Kuliah, dan PBI JKN.
Sayangnya hal tersebut tak dibarengi dengan pengukuran yang jelas. Sistem pendataan Indonesia tidak menggunakan angka single-variable (seperti sekadar batas gajinya berapa atau berapa kWh listriknya). Dimana Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kemensos menggunakan metode Proxy Means Testing (PMT).
Dalam PMT, enumerator mendata 30+ indikator fisik dan variabel sosio-ekonomi. Setiap indikator diberi bobot matematis khusus. Bobot ini digabungkan secara sistemik untuk menghasilkan Skor Kesejahteraan (Relatif) yang kemudian diurutkan secara nasional dari persentil 1persen hingga 100persen (dibagi ke 10 Desil).
Ditambah dengan banyaknya data baru yang masuk ke Kementerian Sosial (Kemensos). Keterbatasan Metode Indikator: Penilaian desil memakai model indikator yang terkadang menilai aset fisik (seperti ukuran rumah) tanpa memperhitungkan variabel lain seperti hilangnya pekerjaan, status lansia tunggal, atau pendapatan riil pekerja informal.

Gus Ipul Akui Data Loncat-loncat
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, perubahan desil yang cukup signifikan pada Volume 3 terjadi setelah masuknya sekitar 12 juta data baru dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). “Baru masuk 12 juta data baru dari BKKBN yang belum dilakukan verifikasi dan validasi. Sehingga loncat-loncat,” ujarnya, Jumat (4/9/2026).
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis Andy Kurniawan menjelaskan, desil DTSEN bukan ukuran langsung untuk menentukan seseorang kaya atau miskin maupun besaran penghasilan. Desil merupakan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan penduduk secara nasional.
Setelah diurutkan dari tingkat kesejahteraan terendah hingga tertinggi, penduduk kemudian dibagi menjadi 10 kelompok yang disebut desil. “Desil itu bukan sertifikat kaya dan miskin. Desil tidak bisa disamakan secara ekuivalen dengan penghasilan. Desil 1 penghasilannya sekian atau desil 10 penghasilannya sekian, itu tidak bisa,” jelasnya.
Adapun melansir laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS), salah satu informasi penting dalam DTSEN adalah desil, yaitu pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Dalam proses pengelompokan kesejahteraan, DTSEN tidak hanya melihat satu indikator seperti pendapatan seseorang.
Tingkat kesejahteraan masyarakat diperkirakan berdasarkan berbagai variabel sosial dan ekonomi yang menggambarkan kondisi kehidupan seseorang atau keluarganya.
Berdasarkan instrumen resmi pendataan BPS (Dokumen REGSOSEK22-K), berikut adalah item rinci yang dinilai petugas:
- Variabel Perumahan & Utilitas: Jenis bahan dinding (tembok, kayu, bambu), jenis lantai (keramik, semen, tanah), jenis atap, sumber air minum, fasilitas MCK/sanitasi, serta Daya Listrik Terpasang & Estimasi Biaya Tagihan Listrik Per Bulan.
- Variabel Aset Bergerak & Elektronik: Kepemilikan sepeda motor, mobil, TV/barang elektronik, lemari es, serta aset hewan ternak.
- Variabel Demografi & Ketenagakerjaan: Status pekerjaan kepala keluarga, tingkat pendidikan tertinggi yang ditamatkan, serta Rasio Ketergantungan (jumlah anggota keluarga non-produktif seperti balita, lansia, atau anggota keluarga disabilitas dibandingkan dengan pencari nafkah)
- Variabel Kerentanan Finansial & Pengeluaran: Estimasi pengeluaran bulanan per kapita (pangan vs non-pangan), riwayat kepemilikan utang/cicilan perbankan, serta keterpaparan beban finansial darurat.
Setelah berbagai informasi tersebut dikumpulkan dan dipadankan, dilakukan penghitungan dan pemeringkatan tingkat kesejahteraan. Informasi yang terdapat dalam DTSEN digunakan untuk memprediksi atau menggambarkan tingkat kesejahteraan penduduk, kemudian penduduk diurutkan berdasarkan tingkat kesejahteraannya.
Semakin rendah posisi desil, secara umum semakin rendah pula tingkat kesejahteraan relatif kelompok tersebut dibandingkan kelompok dengan desil yang lebih tinggi. Pembagian ini memungkinkan pemerintah melakukan penargetan program dengan mempertimbangkan posisi masyarakat dalam distribusi kesejahteraan.
Berikut rincian kategori penetapan desil berdasarkan BPS :
- Desil 1 (Sangat Miskin)
Karakteristik: Mewakili 10persen penduduk terbawah dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Pengeluaran < Rp500.000 | Non-listrik, 450 VA (subsidi), atau menumpang. Lantai tanah/semen kasar, dinding bambu/papan. | Tidak ada aset bergerak. Maksimal HP pintar murah sederhana untuk komunikasi dasar. | Unbanked. Kerap memiliki utang kebutuhan pokok mendesak ke warung tetangga/informal. |
- Desil 2 (Miskin)
Karakteristik: Mewakili 10persen kelompok berikutnya (kumulatif 20persen terbawah). Kondisinya sedikit di atas Desil 1, namun masih sangat rentan. Umumnya bekerja di sektor informal berpendapatan rendah (buruh harian, petani gurem) dan sering kesulitan memenuhi kebutuhan dasar jangka panjang.
Pengeluaran Rp500.000 – Rp750.000 | Listrik 450 VA – 900 VA (subsidi). Dinding papan/semen, sanitasi terbatas. | 1 unit sepeda motor tua. Elektronik dasar (TV kecil/tabung). | Akses perbankan minim. Memiliki utang konsumtif skala kecil untuk pemenuhan kebutuhan harian. |
- Desil 3 (Hampir Miskin)
Karakteristik: Mewakili 10persen kelompok berikutnya (kumulatif 30persen terbawah). Kelompok ini sudah mulai memiliki beberapa aset kecil, tetapi sangat rapuh terhadap guncangan ekonomi. Sedikit saja ada kenaikan harga bahan pokok atau musibah kesehatan, mereka bisa jatuh ke Desil 1 atau 2.
Pengeluaran Rp750.000 – Rp1.000.000 | Listrik 900 VA (subsidi / non-subsidi). Rumah permanen sederhana, air bersih mandiri. | 1 unit motor kondisi baik. Elektronik rumah tangga dasar (kulkas 1 pintu). | Memiliki akses kredit perbankan mikro (seperti KUR) atau cicilan motor skala rendah. |
- Desil 4 (Rentan Miskin)
Karakteristik: Mewakili 10persen kelompok berikutnya (kumulatif 40persen terbawah). Batas akhir kelompok yang sering kali masih menjadi target irisan program subsidi energi (seperti subsidi listrik atau LPG 3 kg) dan beberapa program jaring pengaman sosial pemerintah.
Pengeluaran Rp1.000.000 – Rp1.300.000 | Listrik 900 VA – 1.300 VA. Rumah permanen keramik. | 1–2 sepeda motor. Barang elektronik standar lengkap (mesin cuci sederhana, TV LED). | Rentan memanfaatkan Paylater atau Pinjol (legal/ilegal) untuk kebutuhan darurat / tak terduga.
- Desil 5 (Menengah Bawah)
Karakteristik: Mewakili 10persen kelompok berikutnya (kumulatif 50persen tengah). Penduduk di desil ini umumnya sudah bisa memenuhi kebutuhan dasar dengan cukup stabil, bekerja sebagai pegawai swasta berpenghasilan tetap kelas bawah atau UMKM kecil, dan mulai memiliki akses ke layanan perbankan dasar.
Pengeluaran Rp1.300.000 – Rp1.800.000 | Listrik 1.300 VA. Rumah pribadi memadai. | 2 sepeda motor. Elektronik menengah (kulkas 2 pintu, AC di 1 ruangan). | Memiliki cicilan rutin aktif (kredit kendaraan, elektronik, atau pinjol produktif/konsumtif). |
- Desil 6 (Menengah)
Karakteristik: Mewakili 10persen kelompok berikutnya (kumulatif 60persen). Kondisi ekonomi sudah stabil, rumah sudah layak dengan status milik sendiri (umumnya daya listrik 1.300 VA), memiliki kendaraan bermotor yang memadai, dan jarang tersentuh bantuan sosial pemerintah.
Pengeluaran Rp1.800.000 – Rp2.500.000 | Listrik 1.300 VA – 2.200 VA. | 2–3 motor atau 1 unit mobil bekas/LCGC. Perabot rumah tangga lengkap. | Memenuhi kriteria kredit perbankan formal (KPR sederhana, KKB kendaraan, Kartu Kredit). |
- Desil 7 (Menengah)
Karakteristik: Mewakili 10persen kelompok berikutnya (kumulatif 70persen). Memiliki daya beli yang baik, pengeluaran non-pangan (rekreasi, pendidikan berkualitas, kesehatan swasta) sudah porsinya lebih besar, serta memiliki tabungan atau akses pinjaman produktif/perbankan yang mapan.
Pengeluaran Rp2.500.000 – Rp3.500.000 | Listrik 2.200 VA. Bangunan rumah permanen luas. | 1 unit mobil (LMPV/LCGC) dan sepeda motor. Aset elektronik lengkap. | Riwayat kredit perbankan sangat aktif (KPR, limit kartu kredit sedang). |
- Desil 8 (Menengah Atas)
Karakteristik: Mewakili 10persen kelompok berikutnya (kumulatif 80persen). Rumah berukuran besar dengan daya listrik tinggi (2.200 VA ke atas), memiliki lebih dari satu kendaraan (bahkan mobil), serta memiliki investasi atau aset bergerak/tidak bergerak yang beragam.
Pengeluaran Rp3.500.000 – Rp5.000.000 | Listrik 2.200 VA – 3.500 VA. | 1–2 unit mobil kelas menengah. Memiliki aset investasi (tabungan, emas, tanah). | Cicilan terencana dan lancar (KPR rumah menengah, fasilitas kredit perbankan). |
- Desil 9 (Kaya)
Karakteristik: Mewakili 10persen kelompok berikutnya (kumulatif 90persen). Kelompok mapan yang mencakup profesional level tinggi, pengusaha sukses, atau pemilik aset properti komersial bernilai tinggi.
Pengeluaran Rp5.000.000 – Rp8.000.000 | Listrik 3.500 VA – 5.500 VA. | Multi-kendaraan (SUV/MPV menengah atas), lebih dari satu aset properti. | Nasabah prioritas perbankan, limit kartu kredit tinggi, kredit investasi usaha. |
- Desil 10 (Sangat Kaya)
Karakteristik: Mewakili 10persen penduduk teratas dengan tingkat kesejahteraan dan akumulasi kekayaan tertinggi di masyarakat (konglomerat, pemilik bisnis besar, atau ekspatriat kelas atas).
Pengeluaran > Rp8.000.000 | > 5.500 VA (atau multi-meteran). | Mobil mewah, properti bernilai tinggi di beberapa tempat, portofolio investasi besar. | Bebas dari masalah utang konsumtif; utang dialokasikan untuk leverage ekspansi bisnis.

Polemik Sanggah Data Perubahan Desil di Surabaya
Secara formil pemerintah pusat memang telah menyediakan beberapa alternatif perubahan data desil melalui sistem Sanggah Data. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2021, Kemensos menyediakan mekanisme perubahan data desil melalui fitur Usul-Sanggah di aplikasi Cek Bansos dan pembaruan berkala pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) / SIKS-NG. Pengaduan tersebut dapat diakses melalui online maupun offline.
Namun fakta di lapangan berbeda. Fitur Sanggah Data justru menjadi persoalan baru yang membuat tiap badan pemerintah saling kelimpungan. Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Surabaya Antiek Sugiharti menyebut, hingga awal September 2026 menindaklanjuti sekitar 3.283 keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian data desil dengan pengecekan lapangan, sebagai upaya pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan 1.845 warga mengalami penurunan peringkat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 345 warga mengalami kenaikan desil. Sedangkan 1.093 warga lainnya tetap. Data tersebut menunjukkan masih adanya warga yang menilai peringkat sosial ekonominya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia mengatakan keluhan tersebut disampaikan melalui sejumlah kanal, mulai dari Dinsos Surabaya, kelurahan, kecamatan, hingga hotline Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. “Masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya juga dapat mengajukan sanggahan dan pembaruan data secara mandiri melalui laman dtsen-form.bps.go.id,” jelasnya, Sabtu (5/9/2026).
Antiek menegaskan, Dinsos Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah posisi desil masyarakat karena dinsos berperan melakukan verifikasi kondisi warga dan mengusulkan perubahan berdasarkan hasil pengecekan di lapangan. “Jadi dinsos itu hanya sifatnya mengusulkan perubahan. Jadi kami tidak bisa mengubah desil,” katanya.
Pihaknya juga melakukan pemadanan data desil dengan data kemiskinan yang dimiliki Pemkot Surabaya untuk melihat kesesuaian antara data administratif dengan kondisi masyarakat di lapangan. “Kami di pemerintah kota juga memiliki data kemiskinan. Data kemiskinan yang juga melalui beberapa indikator, data miskin dan pra-mis. Nah, kami masih sering menggunakan itu sebagai pemandu memadankan,” sebutnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BPS Kota Surabaya, Arrief Chandra Setiawan menyebut, pemeringkatan atau penentuan kelompok desil (menggunakan data DTSEN / Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) merupakan kewenangan penuh BPS Pusat berdasarkan sistem dan variabel nasional yang sudah ditetapkan.
Ia menjelaskan bahwa data DTSEN ini sifatnya dinamis dan terus diperbarui secara berkala (dirilis beberapa kali dalam setahun atau setiap beberapa bulan sekali), sehingga status desil sebuah keluarga bisa saja bergeser naik atau turun pada periode rilis berikutnya.
Pihaknya pun mempersilakan masyarakat yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi riil untuk mengajukan sanggahan atau perbaikan data secara mandiri, baik melalui kanal resmi BPS (situs DTSEN) maupun berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Jadi, sebenarnya dulunya desil 7 berubah desil 2. Akan tetapi, by name by address-nya belum sinkron secara total keseluruhan di OPD-OPD, karena belum masuk datanya,” tegasnya.
Dari sisi legislatif pun tak kalah banyak menerima aduan. Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mengaku masih memikirkan jalan keluar terkait persoalan ini. Sebab, tak semua warga berhasil melakukan sanggah data. Ada pula yang prosesnya terhenti di Dinsos, sedangkan kota belum bisa mengintervensi percepatan proses sanggah ke pusat.
“Sanggah data ini juga jadi problem, kita gak tahu setelah dilaporkan dinsos, apakah datanya diproses di pusat atau tidak,” tuturnya.
Mencari Jalan Keluar: Evaluasi Pusat pada Persoalan Desil
Di tingkat pusat, polemik data desil saat ini sedang memanas dan memicu ketegangan antara DPR, Istana, serta Badan Pusat Statistik (BPS) per akhir Agustus 2026. Kementerian Sosial (Kemensos) mengakui adanya anomali besar yang dipicu oleh masuknya 12 juta data baru dari BKKBN yang belum sepenuhnya terverifikasi di lapangan. Kemensos menyatakan bahwa angka desil hanyalah pemeringkatan dinamis dan bukan “sertifikat” kaya atau miskin yang otomatis memutus bantuan.
Kemensos Syaifullah Yusuf menegaskan, kebijakan pergeseran atau perubahan data desil tidak serta-merta langsung mencoret atau memutus sepihak kepesertaan warga dari program bantuan sosial. Pemerintah menggunakan data tersebut sebagai bahan verifikasi lanjutan agar tidak terjadi kesalahan sasaran (exclusion error atau inclusion error).
Dan per-akhir Agustus 2026, Istana melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara telah memerintahkan evaluasi mendalam dan pembentukan tim khusus lintas kementerian untuk membenahi metodologi pendataan. Targetnya, perbaikan validasi data ini harus tuntas dalam waktu singkat guna menghentikan gelombang protes warga yang merasa hak kesehatannya dirampas oleh angka-angka di atas kertas. Bagi Surabaya, tuntutannya tetap jelas: hasil verifikasi faktual di lapangan harus menjadi acuan utama dalam setiap intervensi sosial.
Perlawanan dari Daerah: Diskresi APBD dan Mandat Otonomi Data
Kebijakan pusat melalui SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 telah mengunci kriteria penerima bantuan PBI BPJS Kesehatan hanya untuk warga Desil 1 sampai 5. Akibatnya, jutaan jiwa yang secara administratif tercatat di Desil 6 hingga 10 mulai dinonaktifkan secara bertahap dari layanan kesehatan gratis.
Ketidaksinkronan data ini menciptakan jurang kewenangan. Sementara program berbasis APBN sepenuhnya dikendalikan pusat, daerah tidak memiliki kuasa untuk mengintervensi ketika terjadi anomali data.
Beruntungnya, Surabaya merupakan salah satu daerah yang punya kemandirian tinggi. Pemkot Surabaya juga siap pasang badan. Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dipastikan masih menjadi bantalan untuk warganya. Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri menjamin, perbedaan desil tak akan memengaruhi penyaluran bantuan Pemkot Surabaya.
Program seperti Bantuan Perlengkapan Sekolah (Gamis), Beasiswa Pemuda Tangguh, satu rumah satu sarjana, hingga permakanan lansia tetap disalurkan berdasarkan potret data daerah sendiri.
Namun, itu hanya dapat mencover sebagian kecil. Sedangkan layanan kesehatan, utamanya BPJS PBI hingga PIP hanya bisa didapat dari APBN. Dan ketika di stop, akan langsung berdampak ke warganya. “Kalau bantuan yang dari APBD kami jamin akan tetap berjalan, gak terganggu desil. Terutama yang PIP, kasihan mereka yang masih mahasiswa ini terganggu pendidikannya,” ucapnya.
Untuk itu ia meminta pemerintah pusat untuk tak serta merta mengkotak-kotakkan status warganya berdarsarkan data diatas kertas saja. Ia mendesak agar daerah diberikan kewenangan penuh atau otonomi data. “Otonomi data adalah solusi agar program unggulan daerah, tidak terhambat oleh birokrasi data di Jakarta,” tegasnya.
Dimana ketidaksinkronan data antara pusat dan daerah telah menghambat intervensi pemerintah kota dalam membantu warga yang secara faktual masih berada di bawah garis kemiskinan.
Untuk itu, daerah yang punya kemampuan finansial melalui APBD harus diizinkan melakukan diskresi tanpa harus selalu tunduk pada aturan pusat yang sering kali tidak sesuai dengan realitas di lapangan.
“Kaitan pendidikan tersandera kaitan desil, maka ini peningkatan SDM bagi kemajuan satu negara, maka harusnya diberi kewenangan otonomi daerah,” ujarnya saat ditemui usai paripurna, Senin (31/8/2026).
Ia pun mengungkapkan dampak fatal dari carut-marut desil yang telah menyentuh sektor kesehatan. Salah satunya kasus warga penderita polio di Wonokromo yang kini kesulitan mendapatkan pengobatan gratis. “Kalau bantuan untuk warga yang dari penggunaan APBD masih bisa, tapi kalau bantuan yang dasarnya dari uang APBN kita tidak bisa apa-apa,” jelasnya.
Pihaknya juga telah membawa persoalan ini dalam pembahasan anggaran dan mendesak agar hasil verifikasi faktual di lapangan menjadi acuan utama intervensi sosial. “Otonomi data adalah solusi agar program unggulan daerah, seperti Satu Rumah Satu Sarjana tidak terhambat oleh birokrasi data di Jakarta yang lambat merespons sanggahan warga,” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya, Budi Leksono, menyoroti banyaknya pengaduan terkait bantuan beasiswa yang tiba-tiba terhenti karena perubahan status desil.
Warga yang sebelumnya masuk kategori pramiskin, kini secara mendadak terdata masuk ke desil tinggi, bahkan hingga desil 10, padahal kondisi ekonomi mereka tidak mengalami peningkatan.
Budi menyatakan bahwa selama ketentuan desil nasional belum sepenuhnya valid, Pemerintah Kota Surabaya seharusnya tetap berpegang pada hasil potret data daerah sendiri. “Kalau desil ini belum jadi ketentuan yang harus berlaku, ya kebijakan pemerintah daerah menggunakan data kemampuan daerah sendiri,” tegas Budi Leksono.
Ketimpangan data ini terlihat nyata saat warga yang hanya memiliki rumah peninggalan atau cicilan sepeda motor untuk bekerja justru otomatis dikategorikan sebagai warga mampu. Secara faktual, pendapatan mereka masih jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak, namun sistem administrasi pusat menganggap kepemilikan aset tersebut sebagai indikator kesejahteraan.
“Ada orang yang tercatat desil tinggi karena punya cicilan motor, padahal motor itu digunakan untuk ngojek, untuk cari uang, kan kasihan,” tuturnya saat membagikan salah satu keluhan yang didapat dari warga. (hk/red)
Tags: desil kemiskinan, dtsen, sanggah, superradio.id, surabaya
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





