Minta Gibran Mundur, Rocky Gerung Ditegur Bakom Pemerintah
SR, Jakarta – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung menjadi sorotan setelah meminta Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk mundur.
Pernyataan Rocky Gerung itu diucapkan dalam video YouTube Akbar Faizal, seperti dikutip Jumat (9/10/2026).
Rocky Gerung yang baru satu minggu menjabat sebagai Wantimpres itu menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan.
Rocky menilai pengunduran diri Gibran dapat meredam kemarahan publik yang telah terakumulasi akibat polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo dan putranya tersebut.
Langkah itu juga dinilai dapat mencegah Presiden Prabowo Subianto ikut terseret dalam persoalan tersebut.
“Alangkah elegannya kalau Gibran mengundurkan diri. Untuk mencegah amuk massa, untuk mencegah Presiden dikait-kaitkan dengan pasangan yang ilegal,” kata Rocky dalam potongan video YouTube Akbar Faizal, dikutip Jumat (9/10/2026).
Ia menilai putusan MK telah membawa persoalan tersebut ke ranah politik. Menurut dia, DPR menjadi pihak yang perlu menindaklanjuti persoalan itu setelah putusan dibacakan.
Rocky berpandangan putusan MK justru berpotensi mengalihkan keresahan publik ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.
“Mahkamah menyediakan diri untuk menyeberangkan keresahan publik yang bertahun-tahun ini supaya dia jadi mainan DPR. Jadi dia, dia kirim bom bola panas ke DPR itu,” ujarnya.
Meski demikian, Rocky mengingatkan agar kemarahan masyarakat tidak berkembang menjadi aksi massa.
Ia menilai akumulasi kekecewaan publik terkait polemik ijazah Jokowi hingga Gibran berpotensi memicu tuntutan hukuman moral terhadap keluarga Jokowi.
Diingatkan Kepala Bakom Pemerintah
Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Syahganda Nainggolan, mengaku telah menghubungi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung terkait pernyataannya agar Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI.
Syahganda menyebut Rocky bersedia untuk tidak kembali menyampaikan pernyataan serupa setelah keduanya berkomunikasi.
“Pak Rocky Gerung sudah saya hubungi dan beliau bersedia untuk tidak menyampaikan hal yang sama.” ujar Syahganda seperti dilansir Tribunnews.com, Sabtu (10/10/2026).
Syahganda mengatakan Rocky belum tahu soal jabatan Wantimpres yang juga berlaku untuk Wapres Gibran. “Tadinya beliau belum tahu kalau Wantimpres khusus atribusi presiden. Kan Wantimpres juga untuk penasihat wapres,” pungkasnya.
Sebagai informasi, gugatan terkait syarat pendidikan atau ijazah Wapres Gibran teregister di MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon pada 10 September 2026 lalu.
Para pemohon terdiri dari berbagai kalangan di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanfie Asnan, Soenarko, dan Moeryono). Turut serta pula pemohon lain yakni M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (6/10/2026), MK pada akhirnya menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
MK beralasan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) lantaran bukan merupakan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres).
9 Hakim MK ini juga kompak menegaskan tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meskipun tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait ijazah setara SMA sederajat milik Gibran. (*/red)
Tags: Gibran, podcast, rocky gerung, superradio.id, Wantimpres
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





