Pemkab Sidoarjo Wajibkan Semua ASN Pakai Batik Khas
SR, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo mengenakan batik khas Sidoarjo sebagai pakaian dinas harian. Kebijakan ini juga mengatur penggunaan udeng Pacul Gowang bagi pegawai pria pada kegiatan kedinasan tertentu.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 000.8/7922/438.1.3.1/2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Batik yang ditetapkan pada 29 Juni 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa kebijakan penggunaan batik khas Sidoarjo bukan hanya pengaturan seragam kerja, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha batik lokal. “Kita terus membuka akses pasar yang lebih luas, menaikkan nilai jual produk lokal, serta membuktikan bahwa kualitas kain dan kerajinan Sidoarjo mampu bersaing di tingkat nasional hingga internasional,” ujar Subandi, Senin (6/7/2026)
Menurut Subandi, Pemkab Sidoarjo akan terus memberikan pendampingan kepada para perajin batik melalui promosi, kemudahan perizinan, dan akses permodalan bagi pelaku usaha kreatif. “Pemkab Sidoarjo akan terus memberikan pendampingan kepada para perajin batik. Kemudahan perizinan serta bantuan akses permodalan bagi pelaku usaha kreatif juga akan terus kami berikan,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN dan pegawai lainnya di lingkungan Pemkab Sidoarjo, termasuk kepala perangkat daerah, kepala UPTD, kepala sekolah, kepala desa/lurah, hingga direktur BUMD, diwajibkan mengenakan batik khas Sidoarjo setiap hari Kamis. Sementara itu, setiap hari Jumat dan pada peringatan Hari Batik Nasional setiap 2 Oktober, ASN diwajibkan mengenakan batik, tenun, atau lurik.
Khusus pegawai pria, penggunaan batik juga dilengkapi dengan udeng model Pacul Gowang bermotif batik khas Sidoarjo saat mengikuti apel pagi, menerima tamu, maupun menghadiri kegiatan kedinasan yang bersifat seremonial. Pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo setiap 31 Januari maupun hari besar kebudayaan, ASN diwajibkan mengenakan pakaian khas daerah.
Pegawai pria mengenakan sembong dan udeng bermotif batik khas Sidoarjo, sedangkan pegawai wanita mengenakan kain bawahan bermotif batik khas Sidoarjo. Bagi perangkat daerah atau UPTD yang menerapkan enam hari kerja, penggunaan batik khas Sidoarjo juga diberlakukan setiap hari Sabtu.
Subandi berharap kebijakan tersebut dapat menumbuhkan rasa bangga terhadap budaya daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pelaku UMKM, khususnya perajin batik tulis Sidoarjo. “Saya mengajak seluruh masyarakat Sidoarjo untuk mencintai dan menggunakan produk dalam negeri, khususnya karya para pelaku UMKM Sidoarjo. Dengan membeli produk UMKM lokal, kita sedang membantu memutar roda ekonomi ribuan keluarga pekerja di Sidoarjo sekaligus menjaga kemandirian ekonomi daerah,” katanya.
Ia menambahkan, batik khas Sidoarjo diharapkan tidak hanya menjadi pakaian dinas, tetapi juga menjadi identitas daerah yang membanggakan dan semakin dikenal di tingkat nasional maupun internasional. (*/rri/red)
Tags: asn, batik khas, loka warta, sidoarjo, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





