20 Koperasi di Mojokerto Tak Aktif, Terancam Dibekukan

Rudy Hartono - 11 October 2026
Tim Diskopukmperindag Kota Mojokerto melakukan monitoring dan verifikasi koperasi untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi di lapangan. Sebanyak 20 koperasi terindikasi tidak aktif dan terancam dibekukan.

SR, Mojokerto – Sebanyak 20 koperasi di Kota Mojokerto terindikasi tidak aktif dan terancam dibekukan.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto kini melakukan pemutakhiran data koperasi untuk periode 2026–2027.

Kepala Bidang Bina Koperasi Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Sri Rahayu Maulidah Maskurina, menjelaskan bahwa status tersebut diketahui berdasarkan hasil monitoring, evaluasi internal, verifikasi lapangan, serta rekapitulasi rapat anggota tahunan (RAT).

Dari hasil pemeriksaan, puluhan koperasi tersebut diduga sudah tidak menjalankan kegiatan operasional. Bahkan, keberadaan kantor, pengurus, hingga anggotanya tidak lagi diketahui.

“Hasil monitoring terdapat 20 koperasi tidak diketahui keberadaannya, pengurus maupun anggota bahkan, kantor sudah tidak ada,” ujar Sri Rahayu, Jumat (9/10/2026).

Sebagai tindak lanjut, Diskopukmperindag Kota Mojokerto menerbitkan Pengumuman Pemutakhiran Data Koperasi Tidak Aktif dan Pasif Nomor 500.3/2145/417.513.2/2026 pada 21 September 2026.

Melalui pengumuman tersebut, pengelola maupun anggota koperasi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau mengajukan klaim secara tertulis ke Kantor Diskopukmperindag Kota Mojokerto.

Batas waktu penyampaian laporan dan klarifikasi diberikan maksimal 42 hari sejak pengumuman diterbitkan.

“Jika tidak ada maka kami proses tahapan pembekuan, hingga usulan penonaktifan secara resmi dari database nasional sesuai perundang-undangan,” tegasnya.

Rahayu mengatakan, pemutakhiran atau cleansing data koperasi aktif dan pasif dilakukan untuk memastikan keakuratan data koperasi di Kota Mojokerto.

Langkah ini diperlukan karena hasil pemeriksaan di lapangan menemukan koperasi yang sudah tidak beroperasi, tetapi statusnya masih tercatat aktif dalam platform ODS (Online Data System) Mandiri milik Kementerian Koperasi. “Kami tahun ini menargetkan memutakhirkan data koperasi,” tandasnya. (*/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.