Perda Disabilitas Jatim Amanatkan 9 Anggota Komisi Daerah
SR, Surabaya – Jawa Timur bakal segera memiliki Komisi Disabilitas Daerah yang bertugas mengawal dan mengadvokasi perlindungan terhadap penyandang disabilitas.
Rencana pembentukan komisi tersebut menjadi salah satu bentuk konkret setelah DPRD Jatim bersama Pemprov Jatim mengesahkan Perda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas, Senin (28/9/2026).
“Tugasnya advokasi untuk program-program dan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan Perda ini,” kata Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno di gedung dewan seusai Rapat Paripurna pengesahan Perda ini.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf dan didampingi dua wakil ketua. Dari unsur Pemprov Jatim, hadir Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Dardak. Kelompok disabilitas juga hadir mengawal langsung pengesahan perda tersebut.
50 Persen Kelompok Disabilitas
Jawa Timur menjadi salah satu provinsi yang membentuk dewan atau komisi khusus untuk advokasi disabilitas. Sebelumnya, beberapa daerah telah memiliki lembaga serupa seperti Jakarta.
Di Jawa Timur, Komisi Disabilitas Daerah didorong untuk mengawal perlindungan penyandang disabilitas di dunia kerja, sektor ekonomi hingga pendidikan.
Dari gambaran awal, Komisi Disabilitas Daerah Jawa Timur direncanakan beranggotakan 9 orang. Untari ingin perwakilan penyandang disabilitas dilibatkan secara penuh dalam komisi tersebut.
“Komposisinya 50 persen dari kelompok disabilitas. Sisanya bisa dari unsur akademisi, dari pegiat disabilitas, dan sebagainya. Nanti kita lihat di Pergub-nya bunyinya apa, tapi garis besarnya seperti itu,” terang Untari.
Masih Tunggu Pergub
Secara formal, rancangan Perda tersebut telah dibahas DPRD Jatim sejak 2025. Regulasi ini merupakan perda inisiatif DPRD Jatim yang pembahasannya terus bergulir hingga akhirnya disahkan pada akhir September 2026.
Perda baru tersebut sekaligus menjadi pembaruan dari regulasi serupa yang sebelumnya disahkan pada 2016.
Meski perda telah disahkan, pembentukan Komisi Disabilitas Daerah masih menunggu peraturan gubernur sebagai aturan turunannya. Pergub tersebut nantinya memuat aturan teknis pelaksanaan Perda tentang disabilitas.
Menurut Untari, berdasarkan arahan Kemendagri, setidaknya dibutuhkan tiga Pergub sebagai turunan perda tersebut. Salah satunya mengatur pembentukan Komisi Disabilitas Daerah.
Dua Pergub lainnya yakni Pergub tentang Rencana Aksi Daerah Perangkat Daerah serta Pergub yang mengatur pelaksanaan dari Perda.
“Maka kita memberikan waktu 6 bulan. Leading sector-nya nanti adalah Dinas Sosial. Dinas Sosial akan melakukan koordinasi bersama-sama dengan semua OPD yang terkait untuk bisa membuat Pergub ini jalan,” ungkapnya.
Gubernur Khofifah Bangga dan Senang
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat dikonfirmasi di sela rapat paripurna juga menyatakan syukur atas pengesahan Raperda menjadi Perda.
Menurut Khofifah, pemenuhan hak yang setara terhadap penyandang disabilitas menjadi tugas bersama. Tidak hanya pemerintah dan stakeholder terkait, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
“Terutama di dunia pendidikan dan dunia usaha, bagaimana memberikan ruang yang sama dan memberikan layanan secara inklusif,” tandas Khofifah.
Menurut Khofifah, inklusivitas menjadi bagian penting karena pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan keterbukaan dari semua elemen dan sektor untuk memberikan ruang yang sama bagi seluruh warga bangsa.
“Jadi ini menjadi penting untuk dikoordinasikan dengan kabupaten/kota, karena banyak sekali implementasinya nanti di kabupaten/kota. Ada layanan pendidikan, ada layanan kesehatan, ada vokasi, lalu dunia kerja. Jadi mudah-mudahan resonansinya dan implementasinya bisa dilakukan oleh semua elemen di semua level,” ucap Khofifah. (*/red)
Tags: Dprd jatim, komisi disabilitas, peraturan gubernur, perda, sri untari, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





