Pembangunan 77 Gerai Koperasi Merah Putih di Sumenep Mandek
SR, Sumenep – Program percepatan ekonomi desa melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menghadapi tantangan serius.
Kendala utama yang memicu persoalan ini adalah terbatasnya ketersediaan lahan di tingkat desa maupun kelurahan.
Berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, dari total 334 KDKMP yang terdaftar, terdapat 77 gerai yang hingga kini belum menunjukkan progres pembangunan sama sekali.
Secara keseluruhan, realisasi fisik di lapangan mencatat bahwa baru 124 gerai yang selesai didirikan, sedangkan 115 gerai lainnya masih dalam proses pengerjaan.
Kabid Perizinan, Kelembagaan, Pengawasan, dan Pemeriksaan DKUPP Sumenep, Hairil Iskandar, menjelaskan bahwa ketersediaan Tanah Kas Desa (TKD) menjadi syarat krusial dalam mendirikan gerai KDKMP.
Namun, realitanya tidak seluruh desa atau kelurahan di Sumenep memiliki aset tanah tersebut.
“Sebanyak 77 gerai belum ada progres. Salah satu kendalanya karena lahannya belum tersedia,” ucap Hairil, Sabtu (10/10/2026).
Menyiasati keterbatasan tersebut, pemerintah daerah memformulasikan opsi penggunaan aset non-TKD. Desa maupun kelurahan diizinkan mengajukan permohonan pemanfaatan aset milik Pemkab Sumenep, Pemprov, hingga lembaga negara/kementerian.
“Bila tidak ada TKD, bisa memanfaatkan aset lain. Misalnya bangunan SD yang sudah tidak dipakai, bekas pasar, atau tanah milik kementerian maupun lembaga lain seperti Perhutani. Itu bisa dimohon,” sebutnya.
Kendati demikian, Hairil menegaskan bahwa pengalihan fungsi aset membutuhkan proses administrasi resmi dan persetujuan dari instansi terkait. “Ada teknis dan mekanismenya,” katanya.
Menanggapi mandeknya proyek tersebut, anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, mendesak pemerintah daerah agar bergerak cepat memfasilitasi desa-desa yang mengalami kendala lahan.
Menurutnya, hambatan perizinan dan ketersediaan lahan tidak boleh dibiarkan mengulur waktu pengerjaan program prioritas ini.
Politisi DPC PPP Sumenep tersebut menggarisbawahi pentingnya peran aktif Pemkab dalam mempermudah prosedur perizinan pemanfaatan aset pemerintah.
“Jangan sampai persoalan lahan justru membuat program KDKMP terhambat. Pemkab harus hadir memfasilitasi dan mempercepat proses perizinannya, terutama bagi desa yang memang tidak memiliki TKD,” tegas Juhari. (*/red)
Tags: koperasi merah putih, sumenep, superradio.id, terkendala lahan
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





