Belum Sempat Kerja, 18 PMI Asal Jatim Dideportasi dari Malaysia
SR, Bangkalan – Pemerintah Malaysia kembali memulangkan secara paksa belasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Timur akibat keberangkatan nonprosedural atau tanpa jalur resmi.
Sebanyak 18 warga Jatim menjadi bagian dari 158 PMI yang dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semenanjung Malaysia melalui KBRI Kuala Lumpur pada Kamis (8/10/2026).
Dua di antara belasan PMI Jatim tersebut teridentifikasi sebagai warga Kabupaten Bangkalan, yakni RS (33) asal Desa Togubang, Kecamatan Geger, serta SN (43) asal Desa Tebiru, Kecamatan Tanjung Bumi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, mengonfirmasi kabar kepulangan tersebut setelah menerima Surat Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kementerian Perlindungan PMI Nomor: B/S.2253/10.9/PB.05.03/X/2026.
“Dari total jumlah itu, dua orang PMI di antaranya merupakan warga Kabupaten Bangkalan. Keduanya tiba di Bandara Juanda hari ini pukul 07.45 WIB dan 10.45 WIB,” ungkap Jemmi kepada awak media, Jumat (9/10/2026).
Jemmi menambahkan bahwa penanganan kepulangan dilakukan bersama Staf Pelaksana Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja (PKPTK) Disperinaker Bangkalan, Tim BP4MI Jatim, serta pihak keluarga.
“Alhamdulillah kegiatan fasilitasi pemulangan berjalan lancar. Ini sudah menjadi tugas kami, sebagaimana arahan Bapak Bupati untuk tetap memastikan mereka bisa kembali ke tengah keluarga,” jelas Jemmi.
Modus Visa Wisata
Nasib kurang beruntung dialami oleh RS (33). Ia bahkan belum sempat mencicipi pekerjaan di Negeri Jiran lantaran tertangkap aparat setempat tidak lama setelah masuk secara ilegal.
RS nekat menggunakan visa wisata ke Thailand lalu menyeberang via jalur laut menuju Malaysia pada 2 Agustus 2026.
Jemmi memaparkan, RS berangkat nonprosedural namun belum sempat bekerja karena ditahan selama dua bulan setelah ketahuan menggunakan visa wisata tujuan Thailand dengan menggunakan jalur laut ke Malaysia.
Sementara itu, PMI lainnya berinisial SN (43) tercatat telah bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia sejak tahun 2022. Namun, perjalanannya terhenti usai terjerat razia imigrasi.
“Adapun SN masuk Malaysia pada tahun 2022 dan bekerja sebagai buruh bangunan. Namun ditangkap ketika pulang kerja dan ditahan selama lima bulan sebelum akhirnya dideportasi,” papar Jemmi. (*/red)
Tags: deportasi, malaysia, Pekerja migran, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





