58 ASN Surabaya Tersandung Kasus Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang
SR, Surabaya – Pemkot Surabaya Jawa Timur menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 ASN yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran sepanjang Januari hingga September 2026, termasuk pungli, ketidakhadiran tanpa alasan sah, dan penyalahgunaan kewenangan.
Kepala BKPSDM Kota Surabaya, Jawa Timur, Ira Tursilowati, mengatakan seluruh ASN yang terbukti melakukan pelanggaran telah dijatuhi sanksi disiplin sesuai ketentuan.
“Pemerintah Kota Surabaya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 ASN karena berbagai pelanggaran. Baik itu termasuk pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Ira, Selasa (29/9/2026).
Menurut Ira, pemberian sanksi menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya menjaga integritas aparatur sekaligus memastikan setiap ASN menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Ia mengingatkan, jabatan yang diemban ASN merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Kami tegaskan bahwa ASN yang telah melakukan pelanggaran tidak akan ada toleransi. Saya mengingatkan kepada seluruh ASN, jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Ira juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya agar menjalankan tugas sesuai ketentuan dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Pengawasan terhadap pegawai Pemkot Surabaya yang mencapai 31.525 pegawai, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, juga akan terus diperketat.
“Laksanakan tugas dengan integritas, patuh aturan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan melakukan pungli, jangan menyalahgunakan kewenangan, karena setiap pelanggaran ada konsekuensinya,” pesan dia.
Selain pembinaan internal, Pemkot Surabaya mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap informasi, khususnya rekrutmen pegawai. Masyarakat diminta memastikan kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menindaklanjutinya.
“Kepada masyarakat, jangan mudah percaya informasi rekrutmen pegawai dari kanal yang tidak resmi, termasuk media sosial. Selalu lakukan verifikasi melalui kanal resmi Pemerintah Kota Surabaya,” ujar Ira.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga telah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pungli, khususnya yang berkaitan dengan rekrutmen pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya.
Eri bahkan menyatakan ASN yang terbukti melakukan pungli dapat dikenai proses hukum sebelum sanksi pemberhentian. Ia juga membuka peluang pengurangan sanksi bagi pegawai yang terlibat tetapi berani menjadi justice collaborator untuk membongkar jaringan pungli hingga pihak yang lebih tinggi. (*/red)
Tags: asn, Eri cahyadi, pungli, superradio.id, surabaya
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





