Wawali Surabaya Tegaskan LPMK Dilarang Ajukan Permintaan THR ke Warga
SR, Surabaya – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menanggapi viralnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Manukan Wetan di media sosial. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan maupun permintaan dana kepada warga oleh LPMK bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Armuji menyatakan, tindakan meminta THR kepada masyarakat tidak diperbolehkan karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022. Karena itu, ia memberikan peringatan kepada seluruh LPMK di Kota Surabaya agar tidak mengajukan proposal permintaan THR menjelang Hari Raya.
“Saya peringatkan seluruh LPMK, saat Lebaran tidak diperbolehkan membagikan proposal permintaan THR,” tegas Armuji saat menemui Ketua LPMK Manukan Wetan di Kantor Kelurahan Manukan Wetan, Jumat (27/2/2026).
Sebelumnya, warga Surabaya dihebohkan dengan beredarnya surat permintaan jatah THR dari LPMK Manukan Wetan yang viral di media sosial. Surat tersebut menuai beragam reaksi masyarakat karena dinilai sebagai bentuk pungutan kepada warga.
Menanggapi hal itu, Armuji meminta pihak LPMK Manukan Wetan tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga menekankan bahwa penggunaan istilah THR dalam surat resmi berpotensi menimbulkan kesan kewajiban bagi masyarakat sehingga dapat memicu salah tafsir.
“Jangan diulangi lagi. Istilah Tunjangan Hari Raya itu keliru karena terkesan wajib. Ini juga berlaku bagi seluruh LPMK di wilayah lain, tidak boleh ada pungutan liar,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.
Pemerintah Kota Surabaya berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan seluruh lembaga kemasyarakatan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban serta kepercayaan masyarakat. (*/red)
Tags: Armuji, LPMK, superradio.id, tunjangan hari raya, Wawali Surabaya
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





