Viral Pungli, Disdukcapil Surabaya : Urus Pindah Penduduk Gratis

Rudy Hartono - 9 July 2026
Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, memastikan seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. (sumber: rri)

SR, Surabaya – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk pengurusan pindah datang, pindah dalam kota, maupun pindah keluar penduduk, diberikan secara gratis. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menimbulkan anggapan bahwa pengurusan perpindahan penduduk dikenakan biaya.

Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, memastikan seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

“Perlu kami luruskan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk pelayanan pindah datang, pindah dalam kota, maupun pindah keluar penduduk, 100 persen gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” ujar Irvan, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Melalui aturan itu, masyarakat dapat mengurus perpindahan penduduk secara mandiri melalui aplikasi Klampid New Generation maupun di kelurahan tanpa biaya.

Menurut Irvan, informasi yang ramai diperbincangkan sebenarnya berkaitan dengan adanya iuran lingkungan, seperti kas Rukun Tetangga, kas Rukun Warga, atau uang sinoman yang diberlakukan sebagian pengurus lingkungan kepada warga baru. Namun, iuran tersebut bukan bagian dari pelayanan administrasi kependudukan maupun penerimaan Pemerintah Kota Surabaya.

“Iuran lingkungan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan proses pelayanan administrasi kependudukan. Pengurusan dokumen kependudukan tetap dapat dilakukan tanpa dipungut biaya dan tidak boleh dijadikan syarat untuk memperoleh layanan adminduk,” tegasnya.

Irvan menambahkan, apabila terdapat kesepakatan mengenai dana swadaya masyarakat, pelaksanaannya harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hasil musyawarah mengenai dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan memperoleh persetujuan, serta bersifat sukarela tanpa unsur paksaan.

Karena itu, Disdukcapil mengimbau pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga tidak mengaitkan iuran lingkungan dengan proses pengurusan administrasi kependudukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Kami mengajak seluruh pengurus RT dan RW untuk bersama-sama memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan layanan publik yang diberikan secara gratis. Apabila terdapat kegiatan swadaya masyarakat, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan Perwali Nomor 112 Tahun 2022 dan tidak boleh dikaitkan dengan pelayanan administrasi kependudukan,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan resmi Pemerintah Kota Surabaya melalui aplikasi Klampid New Generation maupun kelurahan. Apabila menemukan pihak yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan pelayanan administrasi kependudukan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Surabaya.

“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan bebas pungutan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan melalui aplikasi Klampid New Generation maupun kelurahan tanpa biaya,” pungkas Irvan. (*/rri/red)

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.