Kemenhaj Usul Jemaah Bayar Rp42,8 Juta untuk Haji 2027
SR, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengusulkan calon jemaah haji hanya membayar sekitar Rp42,8 juta untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Usulan tersebut berasal dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebanyak Rp107 juta dengan perubahan komposisi pembiayaan antara setoran jemaah dan nilai manfaat dana haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, dari total BPIH Rp107 juta, porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah diperkirakan sekitar 40 persen atau Rp42,8 juta. Sementara sisanya sekitar Rp64,2 juta akan ditanggung melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Dahnil, Rabu (8/7/2026).
Dahnil menjelaskan, usulan tersebut merupakan perubahan komposisi pembiayaan dibandingkan musim haji sebelumnya. Pemerintah mengusulkan porsi pembayaran jamaah menjadi sekitar 40 persen dari total BPIH, sedangkan sekitar 60 persen ditanggung melalui nilai manfaat BPKH.
Pada penyelenggaraan haji sebelumnya, komposisi pembiayaan menempatkan jemaah membayar sekitar 62 persen dari total biaya, sementara nilai manfaat BPKH menanggung sekitar 38 persen.
Menurut Dahnil, usulan BPIH 2027 senilai Rp107 juta telah disusun berdasarkan perhitungan rasional dengan mempertimbangkan berbagai komponen biaya penyelenggaraan haji yang mengalami kenaikan.
Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti meningkatnya harga avtur, tarif penerbangan, serta biaya layanan haji di Arab Saudi, termasuk akomodasi hotel dan fasilitas tenda di kawasan masyair.
Meski terdapat kenaikan biaya penyelenggaraan, Kementerian Haji dan Umrah menyatakan tidak ingin menambah beban jemaah di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. (*/ant/red)
Tags: 8 juta, biaya haji 2027, kemenhaj, rp42, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





