Warga Lakardowo Laporkan Ceceran Limbah Medis ke KLHK
SR, Surabaya – Perwakilan warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mendatangi kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, di Sidoarjo.
Mereka melaporkan sekaligus membawa barang bukti limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3), yang ditemukan tercecer dari kendaraan yang membawa limbah B3 ke pabrik pengolahan limbah B3 di Desa Lakardowo.
Limbah medis B3 itu ditaruh dalam sebuah tong plastik dan diserahkan kepada petugas bagian pengaduan kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Isinya selang infus, kantong kencing, bekas alat suntik dan banyak itu ada 5 bungkus. Ya jatuh dari kendaraan, berarti kan menunjukkan bahwa dia sembrono, padahal ini barang berbahaya tapi kok sampai bisa jatuh tercecer di jalan,” ungkap Nurasim, warga Desa Lakardowo, Rabu (18/1/2017).
Limbah medis itu ditemukan Selasa (17/1), di jalan Dusun Ngaglik, Desa Sidorejo, jalanan menuju Desa Lakardowo. Pengaduan ini merupakan keseriusan warga yang ingin kampungnya bebas dari ancaman limbah B3.
“Kami membawa bukti, karena peemrintah bilangnya mereka itu tidak melanggar,” kata Nurasim.
Upaya melaporkan temuan limbah medis B3 yang tercecer oleh warga Desa Lakardowo ke KLHK didukung LSM lingkungan hidu, Ecoton. Aktivis Ecoton, Amirudin Muttaqin mengatakan, KLHK diminta segera menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai limbah B3 agar limbah yang tercecer tidak mengancam kesehatan masyarakat.
“KLHK yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin perusahaan pengolahan limbah, sekaligus memiliki fungsi pengawasan,” kata Amirudin.
Ecoton mendesak pihak penegakan hukum di KLHK melakukan investigasi untuk mengetahui siapa yang memiliki limbah medis B3 yang tercecer. Bila diperlukan, KLHK dapat mengecek manifest maupun asal limbah medis, untuk mengetahui kejelasan asal usul dan tujuan limbah hingga tercecer di jalan.
“Kalau mau Gakkum bisa cross check ke rumah sakit Sanglah pada tanggal 17, atau sebelumnya tanggal 15-16, dia mengirim kemana, manifesnya kan bisa diketahui. Di kemasannya kana da nama rumah sakit Sanglah,” ungkap Amir.
Pabrik pengolahan limbah B3 hingga kini belum banyak dimiliki oleh daerah atau provinsi, karena mahalnya investasi untuk membangun pabrik pengolahan limbah. Di Jawa Timur, PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), merupakan satu-satunya perusahaan pengolahan limbah resmi di Jawa Timur. Perusahaan itu melayani pengolahan limbah B3 dari daerah-daerah di Jawa Timur, serta luar Provinsi, sekaligus jasa pengambilan limbah atau transporter.
Menanggapi laporan warga, Beny Bastiawan, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menegaskan, pihaknya akan memeriksa dengan teliti laporan warga, dan akan melakukan pengecekan serta investigasi untuk mengetahui kebenaran laporan dengan fakta di lapangan.
“Kita lihat korelasinya, kemudian data informasi yang disampaikan, karena informasi yang disampaikan ini hanya satu sample, artinya dalam satu sample kita harus cross check,” ujar Beny Bastiawan.
Beny Bastiawan menambahkan, penanganan limbah B3 memiliki standar operasional prosedur yang ketat, seperti tempat mengemas limbah medis hingga kendaraan yang membawa harus dipastikan aman.
“Ya ada penanganan khusus, dia harus ada SOPnya. Memang itu harusnya kan dikemas, tidak boleh sampai jatuh,” pungkasnya.(Ptr/Red)
Tags: lakardowo, limbah b3, medis, pencemaran
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.