Komnas HAM Datangi Polres Banyuwangi, Bahas Kasus Dukun Santet 1998

Yovie Wicaksono - 27 July 2017
Wakil Ketua Komnas HAM sekaligus Koordinator Penyelidik Kasus Pelanggaran HAM Berat Kasus Dukun Santet Banyuwangi Tahun 1998, Mohammad Nur Khoiron mengunjungi Mapolres Banyuwangi (foto : Superradio/Fransiscus Wawan)

SR, Banyuwangi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi Kantor Mapolres Banyuwangi, Kamis (27/7/2017), untuk berkoordinasi terkait penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat, yaitu kasus dugaan pembantaian dukun santet tahun 1998.

Komisioner Komnas HAM sekaligus Koordinator Penyelidik Kasus Pelanggaran HAM Berat Kasus Dukun Santet Banyuwangi Tahun 1998, Nur Khoiron mengatakan, kedatangan Komnas HAM untuk menindaklanjuti MoU dengan Kapolri terkait upaya penyelidikan kasus pelanggaran HAM Berat kasus dugaan pembantaian dukun santet tahun 1998.

“Dengan adanya MoU antara Komnas HAM dengan Kapolri ini, kami melakukan koordinasi dengan Kapolres Banyuwangi untuk bisa diajak kerjasama, dalam penyelidikan kasus pelanggaran HAM Berat Dukun Santet, berdasarkan mandat UU Nomor 26 tahun 2000, Penyelidikan atas Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat,” ujar Mohammad Nur Khoiron.

Kasus Santet Banyuwangi terjadi pada tahun 1998, dan merupakan peristiwa yang sempat membuat masyarakat Banyuwangi ketakutan, akibat pembunuhan dan penculikan terhadap orang-orang yang dituduh sebagai dukun santet.

Menurutnya, pada tahun 1998-1999 para pelaku pembunuhan dukun santet sudah diproses secara hukum oleh Kepolisian pada waktu itu. Dari data yang diterima oleh Komnas HAM, kasus pembunuhan itu diproses mulai dari tingkat Polres Banyuwangi sampai Polwil Besuki. Namun data yang ada di Polwil Besuki sudah dihapus.

Maka dari itu, kedatangannya ke Banyuwangi dalam rangka koordinasi dengan Polres Banyuwangi untuk membuka kembali file pelanggaran HAM pembunuhan dukun santet tersebut di Polres Banyuwangi.(wan/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.