Selain Kantor Demokrat, KPK Juga Sita Aset Lain Wali Kota Madiun

SR,Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dan penyegelan beberapa aset milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Rabu (22/2/2017).
Pantauan Superradio, terdapat 2 kelompok tim KPK dalam penyegelan aset milik orang nomor satu di kota Madiun tersebut. Tim tersebar di beberapa lokasi, seperti di aset sebuah kebun pepaya california di Jalan Tanjung
Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, tepatnya di depan SDN Manisrejo 1 Kota Madiun.
Supriyanto (38) pengelola kebun, mengatakan sudah dua tahun ini diminta Bambang Irianto untuk memanfaatkan kebun yang sebelumnya dipenuhi semak belukar tersebut.
“Iya ini dulunya semak-semak liar, lalu saya diminta untuk merawatnya,”jelasnya.
Kebun pepaya yang disita atau disegel oleh KPK ini memiliki luas sekitar 3.200 meter persegi.
Di kebun pepaya itu, KPK memasang dua plang atau papan tanda, lahan itu telah disita KPK. Plang atau papan berwarna putih itu bertuliskan, “Surat Perintah Penyitaan nomor : Sprin.Sita – 12/01/02/2017 Tanggal 01 Februari 2017. Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Bambang Irianto.”
Selain kebun pepaya KPK menyita kantor DPC Partai Demokrat yang ada di Jalan Ahmad Yani serta rumah di Jalan Sukarno Hatta kota Madiun.
Selain itu aset Bambang Irianto telah disita KPK pada Senin lalu (20/2/2017). Di antaranya, empat mobil mewah dan sejumlah uang di tiga rekening bank. Yakni, BTPN, BTN, dan Bank Jatim.
Sementara itu juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyitaan aset berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp 76,5
Miliar dalam tahun anggaran 2009 – 2012.
Menurut Febri, KPK memang sudah memetakan sejumlah aset yang diduga hasil TPPU itu. Antara lain, beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Bambang di Kota Madiun. Pendalaman juga dilakukan terhadap aset tidak bergerak lain milik Bambang dan keluarga serta kolega.
’’Akan disampaikan berikutnya untuk total penyitaan,’’ ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya uang Rp 50 miliar yang mengalir kepada Bambang. Uang itu diduga merupakan hasil gratifikasi politikus Demokrat itu dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot Madiun dan pengusaha. Tidak hanya berkaitan dengan proyek PBM, uang itu juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, serta pemasukan lain yang diduga tidak sah.(sh/red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.