Legislator Diana Sasa: Dana Publik Harus Dijalankan Taat Azas dan Partisipatif
SR, Magetan – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Diana A.V. Sasa menyatakan keprihatinan atas kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan yang menjerat enam tersangka, termasuk Ketua DPRD setempat, dan menjadikan kasus itu sebagai pembelajaran.
“Kami memandang peristiwa ini sebagai pengingat bahwa jabatan politik adalah amanah rakyat yang harus dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab penuh,” ujar Sasa dalam keterangannya di Magetan, Jumat (24/4/2026).
Ia mengatakan bahwa semua dana yang bersumber dari pemerintah harus patuh dan taat azas pengelolaan serta kemanfaatan.
“Kami menjadikan situasi ini juga sebagai momentum pendidikan politik bagi masyarakat, bahwa pengelolaan anggaran publik harus transparan, partisipatif, dan berada dalam pengawasan rakyat,” katanya.
Terkait kasus hukum dana pokir DPRD Magetan tersebut, Sasa menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan percaya aparat penegak hukum bekerja secara profesional, proporsional, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Anggota DPRD Jatim Dapil VII yang meliputi wilayah Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, Pacitan dan Magetan itu juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan dan kepercayaan publik.
Sasa juga mengatakan bahwa proses hukum yang berjalan tidak boleh mengganggu jalannya roda pemerintahan. Baik fungsi legislatif maupun eksekutif harus tetap berjalan normal, dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun.
“Tugas-tugas kedewanan dan fungsi legislasi, seperti penganggaran dan pengawasan harus tetap dijalankan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan kepentingan rakyat di atas segalanya,” katanya.
Sebagai bagian dari partai ideologis, dia terus memastikan kader bekerja sesuai aturan dan nilai-nilai perjuangan partai, serta menjaga disiplin organisasi dalam setiap lini pengabdian.
“Ke depan, kami berharap peristiwa ini menjadi titik evaluasi bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Kami juga berkomitmen menjaga marwah politik sebagai alat perjuangan rakyat, bukan alat kepentingan sempit,” katanya.
Sasa juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga stabilitas daerah, tidak berspekulasi, serta menahan diri dari langkah-langkah yang dapat memperkeruh suasana. Kekondusifan adalah prasyarat agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno sebagai satu dari enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020–2024 dengan nilai realisasi mencapai Rp242,9 miliar.
Dalam kasus itu, penyidik menemukan berbagai penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran. Dugaan kuat mengarah pada praktik manipulasi yang melibatkan sejumlah pihak. (*/ant/red)
Tags: dana pokir, Diana Sasa, dprd magetan, korupsi, pdip, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.




