RUU Polri: Pemberian Wewenang Berlebihan Jadi Awal Penyalahgunaan
Minim Partisipasi Publik

Salah satu isu besar dalam pembahasan RUU Polri dan peraturan perundang-undangan lainnya adalah tidak transparannya proses legislasi. Padahal, menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja, partisipasi publik harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pembentukan undang-undang.
Namun, kata Aris, dalam peraturan perundang-undangan tidak mengatur seberapa luas cakupan siapa yang dimaksud dengan dengan ‘publik’, tapi berdasarkan keputusan MK, ‘publik’ bisa diartikan dalam dua kategori. Pertama, pihak yang berpotensi terdampak atas lahirnya sebuah peraturan. Kedua, mereka yang memiliki kepedulian dan perhatian terhadap bidang yang diujikan menjadi Undang-Undang. Dalam hal RUU Polri, Aris menyebut, partisipasi publik harusnya semakin banyak dan beragam mengigat luasnya kewenangan kepolisian yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan sehari-hari.
“Dalam putusan MK itu kan mengatur yang dimaksud konsep meaningfull patisipation, partisipasi itu dalam proses pembuatan UU itu partisipasinya tidak hanya sekadar formalitas saja tapi underline putusan MK adalah adalah partisipasi yang sesungguhnya atau partisipasi yang bermakna,” ujar Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unair itu.
Ia menjelaskan, dalam partisipasi bermakna, publik harus memiliki tiga hak: hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan (right to explanation).
Sayangnya, menurut Aris, hingga kini Indonesia belum memiliki sistem baku yang mampu memastikan ketiga prinsip itu dijalankan dalam setiap proses legislasi. “Sosialisasi sering hanya jadi formalitas. Padahal, publik terutama mereka yang terdampak langsung oleh kebijakan, harus diberi ruang luas untuk memberikan masukan yang benar-benar didengar dan ditindaklanjuti,” tegas mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya itu.
Aris mencontohkan revisi UU TNI yang prosesnya dinilai sangat cepat dan minim sosialisasi. Bila pola yang sama terjadi pada RUU Polri, maka publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap proses legislasi yang sedang berlangsung.
Tampilkan SemuaTags: bermasalah, Partisipasi Publik, ruu polri, superradio.id, syaiful aris, unair
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





