RUU Polri: Pemberian Wewenang Berlebihan Jadi Awal Penyalahgunaan

Rudy Hartono - 10 April 2025
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Dr Mohammad Syaiful Aris SH MH LLM

SR, Surabaya – Wacana revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) kembali bergulir. Setelah revisi UU TNI disahkan dalam waktu relatif cepat, kini giliran DPR bersiap membahas Rancangan Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri), yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif sejak Mei 2024. Pembahasan resmi dijadwalkan setelah masa reses berakhir pada 16 April mendatang.

Namun, belum mulai dibahas secara resmi, draf RUU ini sudah menuai banyak sorotan. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Kepolisian yang terdiri dari Imparsial, YLBHI, dan banyak organisasi nonpemerintah lain, menilai revisi ini berpotensi melahirkan lembaga kepolisian yang superkuat, minim akuntabilitas dan terlalu luas kewenangannya.

Pengamanan aksi massa terdiri atas personel, kendaraan taktis, barikade duri serta barikade kendaraan. (net)

Pasal-Pasal Bermasalah

Berdasarkan draf yang beredar, sejumlah pasal dalam RUU Polri menjadi perhatian. Misalnya, Pasal 16 ayat (1) huruf (q) memberi wewenang kepada Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan, dan pengawasan terhadap ruang siber demi keamanan dalam negeri. Kemudian, Pasal 16A mengatur bahwa Polri berwenang menyusun rencana dan kebijakan intelijen. Sementara Pasal 14 ayat (1) huruf (o) menyebutkan bahwa Polri dapat melakukan penyadapan.

Pasal-pasal tersebut dikhawatirkan berpotensi memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Alih-alih memperbaiki institusi, revisi ini justru dikhawatirkan menjadikan kepolisian sebagai alat politik yang digunakan untuk menciptakan ketakutan dan membungkam masyarakat.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Dr Muhammad Syaiful Aris SH MH LLM, menilai kekhawatiran masyarakat sangat beralasan. “Wajar kalau masyarakat melakukan pengkritisan terhadap lahirnya RUU Polri, karena isu utama dalam revisi ini adalah perluasan kewenangan,” ujarnya kepada superradio.id, Rabu (9/42025).

Dosen yang akrab disapa Aris itu menilai pemberian kewenangan yang besar kepada institusi seperti Polri, sebagai lembaga yang diberikan kewenangan dan senjata sebagai alat paksa, bisa sangat berbahaya jika tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat. “Kewenangan memang penting untuk pelaksanaan tugas lembaga. Tapi kalau sampai berlebihan, atau bahkan disalahgunakan, akibatnya bisa sangat fatal. Apalagi TNI dan Polri diberi kewenangan dan senjatai. Kalau ada kesalahan, akibatnya sangat fatal,” jelasnya.

UU Polri yang berlaku saat ini dan telah digunakan dalam satu dekade adalah UU Nomor 2 Tahun 2002, produk reformasi yang mengakhiri dominasi militer di ranah sipil. Sebelum reformasi, kepolisian berada di bawah struktur ABRI (sekarang:TNI –Red). Namun setelah Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 dan VII/MPR/2000 diberlakukan, terjadi pemisahan antara TNI dan Polri. TNI fokus pada urusan pertahanan, sementara Polri bertanggung jawab terhadap keamanan. Atas dasar dua Ketetapan MPR itulah DPR membentuk dan mengesahkan UU Polri Nomor 2 tahun 2002.

Minim Partisipasi Publik

Petugas Polri saat mebuat barikade halangi aksi massa demonstrasi. (net)

Salah satu isu besar dalam pembahasan RUU Polri dan peraturan perundang-undangan lainnya adalah tidak transparannya proses legislasi. Padahal, menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja, partisipasi publik harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pembentukan undang-undang.

Namun, kata Aris, dalam peraturan perundang-undangan tidak mengatur seberapa luas cakupan siapa yang dimaksud dengan dengan ‘publik’, tapi berdasarkan keputusan MK, ‘publik’ bisa diartikan dalam dua kategori. Pertama, pihak yang berpotensi terdampak atas lahirnya sebuah peraturan. Kedua, mereka yang memiliki kepedulian dan perhatian terhadap bidang yang diujikan menjadi Undang-Undang. Dalam hal RUU Polri, Aris menyebut, partisipasi publik harusnya semakin banyak dan beragam mengigat luasnya kewenangan kepolisian yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan sehari-hari.

“Dalam putusan MK itu kan mengatur yang dimaksud konsep meaningfull patisipation, partisipasi itu dalam proses pembuatan UU itu partisipasinya tidak hanya sekadar formalitas saja tapi underline putusan MK adalah adalah partisipasi yang sesungguhnya atau partisipasi yang bermakna,” ujar Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unair itu.

Ia menjelaskan, dalam partisipasi bermakna, publik harus memiliki tiga hak: hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan (right to explanation).

Sayangnya, menurut Aris, hingga kini Indonesia belum memiliki sistem baku yang mampu memastikan ketiga prinsip itu dijalankan dalam setiap proses legislasi. “Sosialisasi sering hanya jadi formalitas. Padahal, publik terutama mereka yang terdampak langsung oleh kebijakan, harus diberi ruang luas untuk memberikan masukan yang benar-benar didengar dan ditindaklanjuti,” tegas mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya itu.

Aris mencontohkan revisi UU TNI yang prosesnya dinilai sangat cepat dan minim sosialisasi. Bila pola yang sama terjadi pada RUU Polri, maka publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap proses legislasi yang sedang berlangsung.

Risiko Penyalahgunaan Kewenangan

Polisi Wanita saat atraksi unjuk kebolehan berkendara sepeda motor saat HUT Bhayangkara. (net)

Masalah bertambah kompleks jika mengingat citra institusi kepolisian yang belakangan sering kali mendapat sorotan tajam akibat sejumlah kasus kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan dan dugaan korupsi di tubuh Polri. Dalam kondisi ini, pemberian kewenangan tambahan tanpa pengawasan yang memadai justru berpotensi membuka ruang bagi tindakan represif.

“Kalau desainnya hanya untuk memperkuat lembaga tertentu tanpa kontrol, itu bahaya. Karena penyalahgunaan kewenangan atau penggunaan secara semena-mena itu berawal dari pemberian wewenang yang berlebihan dan tidak sesuai porsi,” kata Aris.

Desakan untuk membuka draf resmi RUU Polri secara luas kepada publik kini menguat. Aris mengingatkan, proses pembuatan UU atau Peraturan Perundang-Undangan yang lain idealnya harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan prosesnya betul-betul diarahkan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan tertentu.

“desainnya harus untuk negara Indonesia bukan memperkuat kewenangan institusi atau sekadar lembaga tertentu,” pungkasnya. (nio/red)

 

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.