Polda Jatim Bongkar Kasus Mafia Tanah Rp 114 Miliar di Sumenep
SR, Surabaya – Subdit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus mafia tanah di tiga desa di Kabupaten Sumenep. Dalam kasus ini tiga orang ditetapkan tersangka.
Menurut Kepala Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Herwiyanto mengatakan tersangka merupakan Direktur Utama PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) berinisial HS (63).
“HS ini sebelumnya masuk DPO (daftar pencarian orang). Dia melakukan penjualan tanah kas di tiga desa, yakni Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota; Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep,” kata AKBP Edy Herwiyanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (5/6/2024).
Edi menjelaskan selain HS, polisi juga menetapkan mantan Kepala Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota, berinisial MR (71), dan mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep berinisial MH (76) sebagai tersangka. Namun, untuk MH belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.
“Untuk tersangka HS, saat dilakukan pemanggilan, tersangka tidak datang, sehingga kami masukkan DPO dan saat ini berhasil kami tangkap,” ungkap Edy.
Tiga orang pelaku itu menjual tanah kas di tiga desa dengan modus memberikan tukar guling tanah, namun ternyata tanah yang digunakan untuk tukar guling tersebut fiktif.
“Ternyata masih punya warga dan warga tidak pernah memperjualbelikan tanah tersebut ke siapa pun,” ujarnya.
Kerugian keuangan negara dalam kasus mafia tanah ini mencapai Rp114 miliar. Polisi telah menyita aset milik tersangka HS yang nilainya sekitar Rp97 miliar sebagai barang bukti. (*/rri/red)
Tags: Mafia tanah, mantan kepala desa, Polda Jatim, sumenep, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.