Wiranto Jawab Hoax dan Provokasi Soal Papua
SR, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menjawab beberapa pertanyaan mengenai berita bohong dan provokasi tentang keadaan Papua dan Papua Barat.
“Pertama saya bicara masalah tuduhan adanya pelanggaran HAM yang luar biasa, termasuk pelanggaran HAM berat di sana yang tidak terselesaikan, sehingga seakan-akan pemerintah enggan atau tidak mau menyelesaikan penyelesaian pelanggaran HAM berat di Papua dan Papua Barat,” ujar Wiranto saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Namun, Wiranto menegaskan, bukan karena pemerintah tidak mau menyelesaikan tapi karena ada hal-hal teknis hukum atau aturan main di bidang hukum yang tidak bisa dipenuhi.
Dari data yang diterima, ada keinginan untuk menginvestigasi terhadap 12 kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Papua. Tapi setelah disortir ternyata tidak semua kasus yang 12 itu merupakan pelanggaran HAM berat, namun di sisihkan yang lain masalah kriminal dan itu sudah diselesaikan melalui jalur-jalur hukum pidana, KUHP oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
“Tinggal sekarang direkomendasikan tiga kasus yang terindikasi pelanggaran HAM berat yaitu Wasior tahun 2001, Wamena tahun 2003 dan Paniai tahun 2014, dan sudah terjadi satu kerja sama antara Komnas HAM dan Jaksa Agung,” kata Wiranto.
Ia menjelaskan, pelanggaran HAM berat memiliki syarat yaitu harus ada satu proses penyelidikan dan penyidikan awal untuk masuk ke Kejaksaan, dimana syarat-syarat penyidikan hasilnya harus dapat memenuhi persyaratan bahwa betul-betul ada pelanggaran HAM berat dan mempunyai bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti. Namun masalahnya sekarang adalah antara Komnas HAM dan Jaksa Agung masih belum klop, apa yang sudah ditemukan Komnas HAM diserahkan ke Kejaksaan ternyata dicek, dipelajari, dianalisis belum memenuhi untuk dapat diteruskan dalam proses-proses pengadilan sehingga dikembalikan lagi.
“Misalnya satu peristiwa yang mencari alat buktinya harus melakukan otopsi jenazah, namun begitu mau diotopsi untuk mendapatkan bukti keluarga di sana tidak mau, sehingga tidak bisa dibedah dan tidak ada kelengkapan bukti, sehingga terhambat,” kata Wiranto.
Sedangkan untuk yang lain-lain sudah mulai diselesaikan, misalnya kasus Wasior dan Wamena ini sudah ada koordinasi Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung, kemudian berlanjut melengkapi secara formal dan material untuk dapat melanjutkan pada proses peradilan. Untuk Wasior, Mahkamah Militer Tinggi II tahun 2003 telah mengadili 8 anggota Polri yang sudah berkekuatan hukum tetap. Catatan di sini, pada tahun 2003 itu peradilan untuk anggota Polri masih masuk peradilan hukum militer, padahal sudah diselesaikan satu kasus lewat satu proses hukum dan peradilan tidak bisa dihukum dua kali.
“Hal-hal seperti ini yang mengisyaratkan bahwa bukan karena pemerintah enggan menyelesaikan, malas menyelesaikan atau tidak mau menyelesaikan, tapi ada hal-hal teknis. Ini yang terus digembar gemborkan bahwa pelanggaran HAM di sana tidak pernah diselesaikan dan ini perlu dialog, apakah terus kita genjot lewat yudisial atau lewat non yudisial,” kata Wiranto.
“Kita kan punya lembaga adat yang dapat menyelesaikan masalah-masalah ini dengan cara kekeluargaan, bahkan di Papua dan Papua Barat ada istilah bakar batu, antar suku kalau ada perang dan terbunuh ada acara adat bakar batu, selesai. Ini salah satu budaya yang tentu bisa kita gunakan untuk jalur penyelesaian non yudisial,” sambungnya.
Untuk keadilan pembangunan di Papua, Wiranto mengatakan jika ia kerap mendapatkan informasi dari dalam dan luar negeri kemudian dilansir oleh pihak-pihak yang ingin mendiskreditkan pemerintah atau mendelegitimasi pemerintah bahwa seakan-akan pemerintah tidak adil terhadap provinsi Papua dan Papua Barat dalam konteks pembangunan nasional, sehingga diharapkan ada kekecewaan, ada ketidaksenangan dari masyarakat Papua dan Papua Barat.
Ia menyampaikan bahwa sejak Joko Widodo diangkat menjadi presiden, salah satu orientasinya ialah bagaimana membangun daerah pinggiran, termasuk membangun Papua dan Papua Barat. Menurutnya, hal ini bukan hanya ngomong kosong, bukan hanya rencana, tapi sudah dibuktikan selama 4 tahun lebih ini. Misalnya kunjungan Presiden yang sangat sering ke sana lebih dari 10 kali untuk meninjau sendiri rencana pembangunan infrastruktur, rencana pembangunan fasilitas-fasilitas kesejahteraan masyarakat, kesehatan, pendidikan, membangun pos lintas batas yang megah.
“Jika bicara indeks pembangunan manusia, Papua dan Papua Barat dari 58,05 pada tahun 2016 sudah menjadi 60,06 pada tahun 2018, ada kenaikan indeks pembangunan manusia. Berarti, masalah kesehatan, masalah pendidikan, kesejahteraan dan lain sebagainya. Kemudian, Papua Barat kenaikannya dari 62,21 di tahun 2016 menjadi 63,74 di tahun 2018, ada kenaikan di sana,” kata Wiranto.
Untuk pembangunan di bidang pendidikan misalnya, SD di awal berlakunya Otonomi Khusus (Otsus) atau sebelum pemekaran provinsi ada 2407 unit dan pada tahun 2018 menjadi 2321 unit di Papua, sedangkan di Papua Barat ada 1038. Artinya mengalami kenaikan 40 persen untuk gedung SD.
Sementara pembangunan gedung SMP dan SMA di awal berlakunya otsus atau sebelum pemekaran, ada 513 unit, dan pada tahun 2018 menjadi 981 di Papua dan 468 di Papua Barat, atau mengalami kenaikan pembangunan SMP/SMA 182 persen. Begitu juga dengan Perguruan Tinggi sama. Pada awal Otsus berarti sebelum pemekaran terdapat 1 perguruan tinggi negeri dan 11 perguruan tinggi swasta dan di tahun 2018 menjadi 4 perguruan tinggi negeri dan 21 perguruan tinggi swasta.
“Ini mengalami kenaikan hampir 200 persen,” kata Wiranto.
Dari kesehatan, RS awal berlakunya Otsus (sebelum pemekaran) jumlahnya hanya 12 rumah sakit. Di tahun 2018 menjadi 36 rumah sakit di Papua dan 16 rumah sakit di Papua Barat, berarti jumlahnya sekitar 52, sehingga mengalami kenaikan 300 persen. Sedangkan Puskesmas di awal berlakunya otsus jumlahnya 216, dan di tahun 2018 menjadi 868 di provinsi Papua dan 177 di Papua Barat, kenaikannya hampir 400 persen.
“Jadi ada satu bukti nyata bahwa pemerintah betul-betul mencoba untuk melakukan akselerasi pembangunan di semua bidang. Belum lagi untuk pembangunan-pembangunan yang lain, jalan-jalan antar kota, pelabuhan-pelabuhan, harga-harga disamakan. Ini semua sudah bisa membantah bahwa pemerintah cukup berlaku adil bahkan sangat adil, karena khusus Papua dan Papua Barat dana yang digelontorkan ini cukup besar. Misalnya saja tercatat bahwa untuk tahun lalu digelontorkan kurang lebih dana itu sekitar Rp 92 triliun, sedangkan dana daerah yang tersedot ke pusat kurang lebih hanya Rp 26 triliun sehingga ada subsidi dari pemerintah untuk pembangunan Papua,” kata Wiranto. (ns/red)
Tags: Hoax papua, kemenko polhukam, papua, wiranto
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.