Perma 13/2016 Diharapkan Mampu Berantas Korupsi Korporasi

SR, Jakarta – Koalisi Anti Mafia Hutan menyambut baik Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Peraturan yang disahkan pada Desember 2016 lalu, mengatur pedoman penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh korporasi, termasuk dalam perkara korupsi.
“Kami menyambut baik Perma 13 tahun 2016 ini sebagai langkah aktif MA dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya yang melibatkan atau dilakukan oleh korporasi sebagai subjek hukum,” kata Worosupartinah, Koordinator Jikalahari, di Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Dikatakan oleh Worosupartinah, penuntutan dan pemidanaan terhadap korporasi dalam perkara korupsi sebenarnya sudah diakomodasi di UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal 20 UU Tipikor menyebutkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi yang dilakukan korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi atau pengurusnya.
Namun hingga kini, KPK belum pernah menjerat korporasi yang diduga melakukan korupsi.
“Satu-satunya perkara korupsi yang berhasil menjerat korporasi, adalah perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan melibatkan PT. Giri Jaladhi Wana (PT. GJW),” lanjut Woro.
Dalam catatan Koalisi Anti Mafia Hutan, ada beberapa kasus korupsi melibatkan korporasi yang perlu didalami dan menjadi fokus KPK. Diantaranya yaitu 20 perusahaan kehutanan di Provinsi Riau pada kasus pemberian izin oleh Teuku Azmun dkk, Adhi Karya dan Wijaya Karya dalam kasus proyek Hambalang, Duta Graha Indah (DGI) dan perusahaan milik Nazaruddin dan Neneng dalam kasus proyek Wisma Atlet, perusahaan milik Wawan dalam kasus suap dan sejumlah proyek yang dilakukan Tubagus Wawan.
Kemudian perusahaan milik istri Akil Mochtar dalam kasus suap terhadap Akil Mochtar, PT Alstom Indonesia dan 1 perusahaan Jepang (Marubeni) dalam kasus proyek PLTU Arahan, PT Kernel dan Fossus Energy Limited dalam kasus proyek SKK Migas, dan PT The Master Steel Manufactory, PT Delta Internusa, PT Nusa Raya Cipta (NRC) dalam kasus suap penyidik PNS pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, yaitu Mohammad Dian Irawan Nurqisra dan Eko Darmayanto.
“Untuk itu sejalan dengan telah diberlakukannya Perma 13/2016, kami mendorong aparat penegak hukum untuk berani mengembangkan perkara korupsi yang diduga melibatkan korporasi dan menjerat korporasi yang diduga melakukan korupsi,” ujar Woro.(ns/red)
Tags: koalisi anti mafia hutan, korporasi, korupsi
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.