Korupsi 2 Tahun di ESDM Jatim, 19 Pegawai Kembalikan Uang Pungli Rp 707 Juta

Rudy Hartono - 24 April 2026
Sebanyak 19 pegawai pada Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengembalikan uang hasil dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (23/4/2026). (sumber: antara)

SR, Surabaya  – Sebanyak 19 pegawai Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengembalikan uang hasil dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo di Surabaya, Kamis (23/4/2026), mengatakan total uang yang telah dikembalikan mencapai Rp707 juta dan proses pengembalian dilakukan secara bertahap.

“Dengan itikad baik tanpa paksaan, kami mengimbau seluruh staf pada bidang pertambangan tersebut untuk secara bertahap mengembalikan uang hasil pungli,” kata Wagiyo.

Ia menjelaskan para pegawai yang mengembalikan uang tersebut berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungli dalam pengurusan izin pertambangan.

Menurut dia, uang yang dikembalikan berasal dari pembagian dana pungli yang diterima secara rutin setiap bulan selama kurang lebih dua tahun dengan nominal bervariasi antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang tergantung jabatan dan beban pekerjaan.

Wagiyo mengungkapkan praktik pungli tersebut diduga berlangsung secara sistematis dan terstruktur dengan pembagian dana dilakukan setiap akhir bulan.

Praktik itu disebut atas arahan dua tersangka, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan dan AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.

Selain pengembalian uang, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4×2 AT warna hitam metalik tahun 2022 milik tersangka OS yang diduga berasal dari hasil pendapatan tidak sah.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso saat konferensi pers kasus pungli di Dinas ESDM Jatim

“Dari hasil penelusuran, kendaraan tersebut diduga diperoleh dari uang yang bersumber dari praktik pungli,” ujarnya.

Dalam pengembangan perkara, penyidik sebelumnya juga melakukan penggeledahan lanjutan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur pada Senin (20/4) selama enam jam.

Dari penggeledahan itu, ditemukan sejumlah dokumen yang memperkuat dugaan tindak pidana.

Dokumen yang disita antara lain berkas permohonan izin pertambangan yang diduga sengaja ditahan meskipun persyaratan telah lengkap, serta catatan pembagian keuangan dan disposisi pimpinan yang diduga menjadi dasar perintah tidak sah.

Penyidik juga menemukan adanya kesesuaian fakta hukum terkait aliran dana pungli yang diduga dibagikan secara rutin kepada seluruh staf di bidang pertambangan.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri aliran dana ke pihak lain.  (*/ant/red)

 

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.