Pakar Hukum Jelaskan Pembagian Warisan Seorang Childfree

SR, Surabaya – Childfree menjadi topik pembicaraan hangat di tengah masyarakat akhir-akhir ini. Sehingga, muncul pertanyaan tentang pembagian warisan seseorang yang memilih childfree menurut hukum Islam.
Berkaitan dengan hal itu, dosen Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Fiska Silvia Raden Roro mengatakan, berdasarkan Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), penggolongan ahli waris dibedakan menurut hubungannya dan bagiannya. Menurut hubungannya dibedakan menjadi dua. Pertama yaitu menurut hubungan darah seperti anak, ayah, ibu, paman, saudara, kakek, dan nenek. Kedua yaitu menurut hubungan perkawinan seperti janda dan duda.
“Jika semua ahli waris masih hidup, maka yang berhak sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu, janda, atau duda,” jelas Fiska.
Sedangkan menurut bagiannya dibedakan menjadi dua. Pertama yaitu golongan dzawil furudh atau golongan yang sudah ditentukan nilai bagiannya dalam Al-Quran. Kedua yaitu golongan ashabah atau golongan yang mendapat bagian sisa warisan setelah dibagikan kepada seluruh ahli waris golongan dzawil furud.
“Asas utama pembagian warisan yaitu asas jibari. Asas jibari adalah pembagian warisan berdasarkan ketentuan Allah SWT karena-Nya Maha Penyantun. Sehingga Allah SWT yang menyantuni ahli waris secara langsung, bukan pewaris,” terang Fiska.
Oleh karena itu, dasar hukum pembagian warisan di Indonesia yaitu QS An-Nisa ayat 7, 11, 12, 13, 14, dan 176. Selain itu, diatur pula dalam KHI Pasal 171-214.
Lebih lanjut, Fiska menjelaskan tentang besaran bagian warisan. Pertama, bagian janda yaitu seperempat jika pewaris tidak memiliki anak dan seperdelapan jika pewaris memiliki anak. Kedua, bagian duda yaitu seperdua jika pewaris tidak memiliki anak dan seperempat jika pewaris memiliki anak.
Ketiga, bagian ayah yaitu ashabah jika pewaris tidak memiliki anak laki-laki dan seperenam jika pewaris memiliki anak laki-laki. Sebagai catatan, jika bagian ayah adalah ashabah maka bagian ibu adalah sepertiga dan jika bagian ayah seperenam maka bagian ibu juga seperenam.
Keempat, tentang bagian ibu, jika pewaris yatim, tidak memiliki anak, dan memiliki dua saudara atau lebih maka bagian ibu adalah seperenam. Sedangkan jika pewaris yatim, tidak memiliki anak, dan tidak ada dua saudara atau lebih maka bagian ibu adalah sepertiga.
Kelima, bagian anak perempuan yaitu setengah jika anak perempuan tunggal, dua per tiga jika anak perempuan lebih dari satu, dan ashabah jika mewaris bersama saudara laki-laki dengan perbandingan satu banding dua. Keenam, bagian anak laki-laki selalu ashabah.
Pembagian Warisan Seorang Childfree
“Jika seorang pewaris laki-laki meninggalkan janda tanpa anak maka warisan jatuh kepada janda seperempat dari warisan,” terang Fiska.
Fiska melanjutkan, untuk tiga per empat dari warisan lainnya dapat dibagikan kepada ahli waris lainnya. Akan tetapi, jika ahli waris lainnya tidak ada, maka terdapat dua opsi. Opsi pertama yaitu diserahkan kepada Baitul Mal untuk kepentingan Islam dan amal jariyah pewaris. Opsi kedua yaitu diserahkan seluruhnya kepada janda.
“Jika seorang pewaris perempuan meninggalkan duda tanpa anak maka warisan jatuh kepada duda setengah dari warisan,” jelas Fiska.
Untuk setengah dari warisan lainnya, lanjutnya, dapat dibagikan kepada ahli waris lainnya. Akan tetapi, jika ahli waris lainnya tidak ada, maka terdapat dua opsi. Opsi pertama yaitu diserahkan kepada Baitul Mal untuk kepentingan Islam dan amal jariyah pewaris. Opsi kedua yaitu diserahkan seluruhnya kepada duda. (*/red)
Tags: Childfree, Hukum Islam, Pembagian Warisan
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.