Jawa Timur Tempat Reproduksi Radikalisme, Usia Produktif Kelompok Paling Rentan
Upaya Pencegahan Radikalisme Harus Ikuti Zaman
Di tengah perubahan yang sangat dinamis, bagi Al Chaedar, sudah seharusnya upaya pencegahan radikalisme dan terorisme juga berubah. Pencegahan itu harus dilakukan sejak di tingkat sekolah, terutama SMA/SMK/MA dan juga perguruan tinggi.
Menurutnya, selain menanamkan nilai-nilai Pancasila, harus ada liberalisasi pendidikan agama secara lebih luas untuk memberikan banyak perspektif pada generasi muda.
“Saya pikir banyak diantara mereka yang mengalami radikalisasi karena mereka hanya mengambil satu sumber saja, apalagi sumbernya dari aliran wahabi atau wahabi takfiri, itu sangat berbahaya. Jadi jangan ada monolitik,” katanya.
Kemudian, ulama-ulama yang moderat sudah semestinya juga terlibat untuk mengisi pendidikan agama baik di kampus maupun di luar kampus seperti pengajian-pengajian yang terbuka untuk publik, guna mempersempit kelompok-kelompok teroris yang seringkali memanfaatkan pengajian sebagai ladang propaganda dan menggaet anggota.
Ia tak menampik, cakupan wilayah Indonesia yang cukup luas menjadi tantangan paling besar untuk menghadang radikalisme dan terorisme.
“Karena masuknya banyak orang-orang transnasional yang membawa aliran wahabi dari berbagai pintu itu susah sekali dihadang,” sambungnya.
Belum lagi adanya praktik-praktik seperti korupsi, penegakan hukum yang masih diskriminatif, ketimpangan sosial dan lainnya yang menjadikan alasan untuk kelompok-kelompok teroris membenarkan langkahnya untuk melawan negara.
“Jangan ada egosentrisme, ego sektoral di dalam pemerintahan ini. Karena adanya kesalahan-kesalahan dari para birokrat mengelola SDM, mengakibatkan sangat mudahnya orang-orang direkrut menjadi teroris,” tandasnya.
Disisi lain, anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur Yordan M-Batara Goa mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pelarangan ideologi diluar Pancasila termasuk yang mengarah ke ekstremisme dan radikalisme beragama.
“Karena Undang-Undang ini sifatnya nasional maka kami harap ada inisiasi dari daerah untuk lebih dulu menyusun aturan-aturan yang seperti itu toh itu tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.
Peraturan tersebut sangat penting agar penanganan tidak hanya saat terjadi aksi teror melainkan sudah dicegah sejak terjadi pengajaran ekstremisme.
“Pengajaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, misal beberapa waktu lalu ada khilafatul muslimin itu tidak bisa dijerat dengan UU yang ada. Padahal ketika orang sudah punya pikiran radikalisme agama, untuk meningkat ke aksi teror itu tidak sulit,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Tampilkan SemuaTags: Al Chaedar, Ali Fauzi, bnpt, Ciri-Ciri Orang Terpapar Radikalisme, Jawa Timur Tempat Reproduksi Radikalisme, media sosial, radikalisme, terorisme, Upaya Pencegahan Radikalisme
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.






