Pemkot Surabaya Pecat 163 Jukir yang Tolak Parkir Digital
SR, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberhentikan 163 juru parkir (jukir) resmi tepi jalan umum yang tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) sejak Desember 2025. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari percepatan digitalisasi parkir untuk meningkatkan transparansi dan menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam penertiban yang dilakukan bersama Satpol PP dan Satsabhara Polrestabes Surabaya, dua jukir di kawasan Jalan Semarang dan Jalan Bubutan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring), Sabtu (13/6/2026). Plt Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan operasi gabungan telah berlangsung selama tiga hari dengan menyasar 163 titik parkir yang jukirnya tidak memenuhi kewajiban administrasi.
“Kami mendatangi lokasi-lokasi tersebut untuk menyerahkan surat pemberhentian dan mengambil KTA lama mereka. Jukir yang membandel langsung di-tipiring oleh teman-teman Samapta. Keesokan harinya, posisi mereka langsung kami ganti dengan jukir baru yang dibekali KTA resmi,” kata Trio.
Menurutnya, penertiban dilakukan untuk memastikan pelayanan parkir berjalan tertib sekaligus meminimalkan praktik jukir liar maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Sejalan dengan program digitalisasi parkir, Dishub meluncurkan dua inovasi pengawasan.
Pertama, pemasangan papan informasi yang menampilkan foto jukir resmi di setiap titik parkir digital. Kedua, sebanyak 900 jukir resmi dibekali rompi smart parking yang dilengkapi kode QRIS.
Kode di sisi kanan digunakan untuk pembayaran kendaraan roda dua sebesar Rp2.000, sedangkan sisi kiri untuk kendaraan roda empat. “Waktu warga ingin bayar non-tunai melalui m-banking, tinggal scan saja barcode QRIS yang menempel di dada atau rompi jukir. Setelah sukses, tunjukkan buktinya ke petugas, lalu bisa langsung pergi. Jadi tidak ada alasan lagi handphone jukir mati atau tidak ada kuota,” ujarnya.
Selain QRIS, Dishub juga menyediakan mesin pembayaran kartu uang elektronik serta voucher parkir. Ke depan, Dishub berencana bekerja sama dengan jaringan toko modern dan pelaku UMKM untuk memperluas akses pembelian voucher parkir.
“Ke depan kami juga akan bekerjasama dengan toko ritel modern untuk menyediakan voucher parkir, sehingga semakin banyak alternatif pembayaran parkir non-tunai,” ucap Trio.
Pemkot Surabaya mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan parkir digital dengan memastikan identitas jukir sesuai foto yang terpasang pada papan informasi. “Kami meminta warga Surabaya, manakala melihat petugas parkir wajahnya tidak sesuai dengan foto yang ada di papan rambu, mohon untuk tidak dibayar. Jangan lakukan pembayaran,” katanya.
Trio menilai sistem parkir digital memberikan banyak manfaat, mulai dari peningkatan transparansi pengelolaan retribusi hingga pendataan kesejahteraan jukir. Data transaksi yang terekam dalam sistem juga dapat digunakan untuk menentukan program intervensi sosial bagi jukir yang masuk kategori desil 1 hingga 5.
“Pendapatan yang masuk secara sistematis akan kembali ke warga dalam bentuk pembangunan kota. Melalui sistem digital, Dishub dapat mengukur performa pendapatan harian jukir. Jika pendapatan mereka masuk dalam kategori desil 1 sampai 5, Pemkot akan memberikan intervensi atau perlakuan kesejahteraan khusus di akhir bulan,” katanya.
Ia menambahkan, implementasi parkir digital mulai menunjukkan hasil positif terhadap penerimaan daerah. “Alhamdulillah, digitalisasi parkir sudah berjalan dengan baik dan peningkatan PAD sudah mulai terlihat nyata,” kata Trio. (*/rri/red)
Tags: jukir dipecat, parkir digital, superradio.id, surabaya
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





