Ini Tuntutan Buruh se-Jatim di Peringatan May Day 2024
SR, Surabaya – Puluhan ribu buruh se-Jawa Timur (Jatim) akan menggelar aksi demonstrasi, perjuangkan hak-hak buruh di depan Kantor Gubernur Jatim, Rabu (1/5/2024).
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja FSPMI Provinsi Jawa Timur Jazuli menyebut, pihaknya membawa 9 tuntutan untuk diberikan ke pemerintah provinsi Jatim. Mulai dari persoalan ketenagakerjaan, jaminan sosial, kesehatan, hingga pendidikan yang selama ini dinilai belum maksimal.
“Kami dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur bersama aliansi/gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam GASPER (Gerakan Serikat Pekerja) Jawa Timur dan GERAK (Gerakan Rakyat) Jawa Timur,” ujarnya.
Terkait ketenagakerjaan misalnya. Ia meminta pemerintah mencabut Undang-Undang (Omnibus Law) No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebab sangat merugikan buruh.
Salah satunya dari upah minimum buruh yang kenaikannya bahkan lebih rendah dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Meski ada kenaikan upah secara angka, namun kenaikan tersebut tidak berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan buruh. Yang ada upah buruh malah tergerus inflasi,” jelasnya.
“Penyebab upah buruh murah ini adalah adanya UU Omnibus Law beserta aturan turunannya berupa PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diubah menjadi No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” imbuhnya.
Tampilkan SemuaTags: FSPMI Jatim, may day, Omnibus law
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





