Mengenal Dokteroid Mulai dari Potensi Dampaknya hingga Ancaman Hukuman

Yovie Wicaksono - 14 September 2023
Ilustrasi. Foto : (Unsplash/Pixabay)

SR, Surabaya – Biro Hukum Pembinaan Pembelaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Dewa Nyoman Sutanaya mengatakan, kondisi saat ini dengan kecanggihan teknologi, membuat informasi kesehatan sangat banyak dan mudah diakses oleh siapapun di manapun.

Hal tersebut sebenarnya memiliki tujuan yang sangat baik dan bermanfaat bagi masyarakat agar lebih waspada dan dapat melakukan penanganan pertama sebelum memeriksakan diri atau keluarga ke dokter.

“Namun disisi lain, informasi ini dapat disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk bertindak sebagai dokter gadungan atau biasa kami sebut dengan dokteroid,” ujar Dewa dalam konferensi pers terkait Konfirmasi dan Penjelasan mengenai Kasus Dokter Gadungan yang digelar PB IDI, Kamis (14/9/2023).

Dewa mengatakan, IDI mengistilahkan dokter gadungan sebagai dokteroid, yaitu seseorang yang bukan dokter namun melakukan praktek kedokteran.

“Seseorang yang dimaksud ini bisa seseorang yang bukan tenaga kesehatan maupun seseorang yang merupakan tenaga kesehatan (perawat, bidan, farmasi, dan lainnya), namun bukan tenaga medis (dokter dan dokter gigi) tetapi melakukan praktek kedokteran. Namun kasus terbaru, yang terjadi adalah dari non tenaga medis atau tenaga Kesehatan,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan, yang dimaksud dari praktek kedokteran adalah sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan dokter dalam melaksanakan upaya kesehatan yang meliputi upaya promotive, prefentif, kuratif, dan rehabilitative.

“Yang termasuk dokteroid juga adalah bukan dokter tetapi menggunakan gelar dokter dan memberikan seminar kesehatan,” imbuh Dewa.

Ia mengatakan, potensial dampak akibat praktek dokteroid bagi pasien sendiri yakni penyakit tidak sembuh, memperparah komplikasi penyakit, hingga kondisi fatal yang dapat menyebabkan kecacatan hingga kematian.

“Kemudian penyalahgunaan surat keterangan medis, misalnya surat izin sakit. Dokter sungguhan saja berpotensi melakukan hal tersebut, apalagi ini dokteroid. Yang mana ini tentu merugikan banyak pihak,” katanya.

Sementara itu, potensi dampak dari fasilitas Kesehatan (faskes) yang kedapatan mempekerjakan dokteroid maka tidak dibayar oleh penjamin biaya pasien. Selain itu juga berdampak pada nama baik faskes, hingga tuntutan perdata pada faskes tersebut.

Pasal 312 UU no.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan merupakan tenaga medis atau tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP.

Dalam pasal tersebut juga menyebutkan, setiap orang dilarang menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan tenaga medis atau tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP.

Kemudian, setiap orang juga dilarang melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga Kesehatan tanpa memiliki STR dan/atau SIP.

Sementara itu, pada Pasal 439 UU no.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan, setiap orang yang bukan tenaga medis atau tenaga Kesehatan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga Kesehatan yang telah memiliki SIP dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Lalu pada Pasal 441 UU no.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan, setiap orang yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan adalah tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf a pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Dewa menegaskan, pada prinsipnya seorang tenaga medis yang akan berpraktek di suatu tempat pelayanan kesehatan harus melewati tahapan yang berlapis, mulai dari proses kredensial (proses evaluasi untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis) maupun rekredensial (proses evaluasi kembali bagi yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut) agar pasien benar-benar ditangani oleh dokter asli bukan dokter gadungan.

Maka untuk mencegah terjadinya adanya kasus dokteroid, ia mengimbau agar dalam proses rekrutmen, pastikan verifikasi data melalui sumber utama yang terpercaya, bisa melalui https://idionline.or.id atau https://kki.go.id/cekdokter/.

Kemudian memaksimalkan proses kredensial dan rekredensial secara berkala minimal 1 tahun sekali demi kepastian bahwa penanganan pasien hanya dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten. Serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap temuan terkait dugaan adanya dokteroid di sekitar, bisa melalui IDI pusat, wilayah, hingga cabang. (fos/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.