Ini Tuntutan Buruh se-Jatim di Peringatan May Day 2024

Yovie Wicaksono - 30 April 2024
ilustrasi demo buruh

SR, Surabaya – Puluhan ribu buruh se-Jawa Timur (Jatim) akan menggelar aksi demonstrasi, perjuangkan hak-hak buruh di depan Kantor Gubernur Jatim, Rabu (1/5/2024).

Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja FSPMI Provinsi Jawa Timur Jazuli menyebut, pihaknya membawa 9 tuntutan untuk diberikan ke pemerintah provinsi Jatim. Mulai dari persoalan ketenagakerjaan, jaminan sosial, kesehatan, hingga pendidikan yang selama ini dinilai belum maksimal.

“Kami dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur bersama aliansi/gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam GASPER (Gerakan Serikat Pekerja) Jawa Timur dan GERAK (Gerakan Rakyat) Jawa Timur,” ujarnya.

Terkait ketenagakerjaan misalnya. Ia meminta  pemerintah mencabut Undang-Undang (Omnibus Law) No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebab sangat merugikan buruh.

Salah satunya dari upah minimum buruh yang kenaikannya bahkan lebih rendah dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Meski ada kenaikan upah secara angka, namun kenaikan tersebut tidak berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan buruh. Yang ada upah buruh malah tergerus inflasi,” jelasnya.

“Penyebab upah buruh murah ini adalah adanya UU Omnibus Law beserta aturan turunannya berupa PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diubah menjadi No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” imbuhnya.

Awasi Sistem Kerja Kontrak

Selain itu, sistem kerja outsourching (alih daya) juga makin merajalela dan merugikan. Sehingga pemerintah perlu menguatkan pengawasan khususnya terhadap pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau yang biasa disebut dengan sistem kerja kontrak.

“Kami menuntut Pemprov Jatim untuk memperkuat dan membuat sistem pengawasan ketenagakerjaan di Jawa Timur berbasis teknologi (digital). Sehingga buruh yang melaporkan adanya pelanggaran ketenagakerjaan dapat memantau sejauh mana penanganannya,” tuturnya.

Pihaknya juga mendorong Gubernur Jatim untuk merealisasikan janji politik terkait sistem jaminan pesangon yang sebelumnya akan dibuat Peraturan daerah (Perda). “Perda tentang Sistem Jaminan Pesangon ini merupakan janji politik Gubernur Khofifah dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur pada saat tahun pertama beliau menjabat untuk periode 2019 – 2024. Namun hingga akhir masa jabatan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, peraturan daerah (Perda)  perda Sistem Jaminan Pesangon ini tidak kunjung terealisasi,” sambungnya.

Tak lupa, ia berharap ada sanksi administratif terhadap perusahaan atau pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS kesehatan hingga BPJS ketenagakerjaan.

“Alokasikan Anggaran dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membayar iuran BPJS Kesehatan masyarakat miskin/tidak mampu Jawa Timur (PBPU/BP Pemda) sebagaimana amanah Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2017 dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,” pungkasnya. (*/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.