Pansus BUMD Jatim Rekomendasikan Sanksi Tegas Direksi dan Komisaris Tak Capai KPI

Rudy Hartono - 8 May 2026
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Yordan M. Batara-Goa.

SR, Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DPRD Jawa Timur resmi menyampaikan laporan akhirnya dalam rapat paripurna, Kamis (7/5/2026). Dalam laporan, Pansus menyoroti sejumlah titik lemah yang harus segera dijalankan Pemerintah Provinsi untuk menyelamatkan aset daerah.

“Ada delapan poin rekomendasi diharapkan mampu membenahi tata kelola BUMD di Jawa Timur. Semua rekomendasi sudah dibacakan secara resmi dalam sidang paripurna. Mendesak dilakukan perubahan mendasar menyangkut sistem penilaian kinerja”  kata  Yordan Batara-Goa, salah seorang anggota Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan, usai sidang paripurna, Kamis (7/5/2026).

Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan Pansus, di antaranya: Pertama, Key Performance Indicator (KPI)  harus diterapkan secara ketat. KPI ini tidak lagi sekadar formalitas, melainkan menjadi basis kinerja yang mengikat secara hukum bagi seluruh direksi dan komisaris. “Jika target dalam KPI tidak tercapai, evaluasi transparan akan dilakukan yang berujung pada sanksi tegas hingga pencopotan jabatan,”cetus Yordan.

Kedua, penyelamatan aset dan restrukturisasi. Pansus menemukan banyaknya aset BUMD yang masih “tidur” (idle). Oleh karena itu, penataan ulang aset dan percepatan pembentukan holding (perusahaan induk) menjadi prioritas. Pansus juga merekomendasikan pembentukan Biro BUMD yang khusus mengelola portofolio aset agar lebih profesional.

“Pemprov Jatim hendaknya segera memberi penguatan DABN (PT Dharma Adhika Bangun Nusantara) sebagai satu-satunya badan usaha pelabuhan daerah yang memiliki potensi besar namun masih terkendala banyak masalah internal dan operasional yang harus segera dibenahi,” ungkap anggota Komisi A DPRD Jatim itu.

Rekomendasi lainnya perlunya arah pembangunan jangka panjang yang terintegrasi melalui sinergi antar BUMD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  “Grand desain BUMD dalam 35 tahun ke depan itu harus ada dan harus jelas dan terintegrasi,” tegas Yordan.

Untuk memastikan rekomendasi ini berjalan efektif, DPRD Jatim menugaskan Komisi C sebagai mitra kerja BUMD untuk memantau peningkatan kinerja tersebut secara ketat hingga akhir tahun 2026. “Jika kinerja perusahaan daerah tidak menunjukkan tren positif, kami tidak akan ragu mengusulkan pembentukan Pansus BUMD kembali pada tahun 2027,”tandas politisi PDI Perjuangan itu. (js/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.