Ini Tuntutan Buruh se-Jatim di Peringatan May Day 2024

Yovie Wicaksono - 30 April 2024

Awasi Sistem Kerja Kontrak

Selain itu, sistem kerja outsourching (alih daya) juga makin merajalela dan merugikan. Sehingga pemerintah perlu menguatkan pengawasan khususnya terhadap pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau yang biasa disebut dengan sistem kerja kontrak.

“Kami menuntut Pemprov Jatim untuk memperkuat dan membuat sistem pengawasan ketenagakerjaan di Jawa Timur berbasis teknologi (digital). Sehingga buruh yang melaporkan adanya pelanggaran ketenagakerjaan dapat memantau sejauh mana penanganannya,” tuturnya.

Pihaknya juga mendorong Gubernur Jatim untuk merealisasikan janji politik terkait sistem jaminan pesangon yang sebelumnya akan dibuat Peraturan daerah (Perda). “Perda tentang Sistem Jaminan Pesangon ini merupakan janji politik Gubernur Khofifah dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur pada saat tahun pertama beliau menjabat untuk periode 2019 – 2024. Namun hingga akhir masa jabatan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, peraturan daerah (Perda)  perda Sistem Jaminan Pesangon ini tidak kunjung terealisasi,” sambungnya.

Tak lupa, ia berharap ada sanksi administratif terhadap perusahaan atau pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS kesehatan hingga BPJS ketenagakerjaan.

“Alokasikan Anggaran dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membayar iuran BPJS Kesehatan masyarakat miskin/tidak mampu Jawa Timur (PBPU/BP Pemda) sebagaimana amanah Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2017 dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,” pungkasnya. (*/red)

Tampilkan Semua

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.