SR, Surabaya – Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia mengecam keras pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang kebiri dan hukuman mati sebagai hukuman tambahan. HRWG menilai, pengesahan yang dilakukan oleh.