Posko Aduan Pekerja Media Terdampak Covid-19

Fena Olyvira - 4 May 2020
AJI Surabaya dan LBH Lentera Buka Posko Aduan Pekerja Media Terdampak Covid-19. Foto : (AJI Surabaya)

SR, Surabaya – Pandemi virus corona (Covid-19) diakui menggerus semua sektor usaha, tak terkecuali bisnis media massa. Jurnalis sendiri, menghadapi berbagai masalah yang kompleks. Mulai dari kebijakan perusahaan yang merugikan pekerja dan melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan, sampai bahaya tertular virus Covid-19 selama liputan. Tidak sedikit jurnalis yang tidak diberi fasilitas alat pelindung diri (APD) dari perusahaan.

Dampak tersebut bukan hanya dirasakan oleh jurnalis, melainkan seluruh orang yang bekerja di sektor media massa, seperti back office, petugas keamanan, percetakannya, sampai cleaning service pun turut terdampak.

Menanggapi hal tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera membuka posko aduan bagi pekerja media yang terdampak pandemi virus corona yang wilayah tugasnya meliputi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

“Diakui memang pandemi ini mempengaruhi industri media, terutama soal bisnisnya. Tetapi itu bukanlah alasan bagi perusahaan media berbuat sewenang-wenang melakukan PHK, memotong upah, merumahkan atau sampai menghambat penayangan berita secara sepihak dan melanggar UU ketenagakerjaan. Pandemi ini jangan dijadikan kesempatan menekan pekerja,” ujar Koordinator Divisi Advokasi AJI Surabaya, Yovinus Guntur, Senin (4/5/2020).

Yovie menambahkan, posko aduan ini memberikan akses bagi pengadu mulai dari konsultasi, pendampingan hukum sampai proses peradilan hubungan industrial bagi pekerja media yang dapat diakses melalui link ini.

“Semua fasilitas itu, bisa di akses secara gratis bagi semua pekerja media, lintas organisasi profesi. Kita terima dengan tangan terbuka. Data dan informasi yang masuk ke kami, bersifat rahasia,” imbuhnya.

Sementara itu, pengacara dari LBH Lentera, Salawati Taher menegaskan, posko ini juga merupakan ruang edukasi bagi pekerja media untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pekerja.

Ia mengakui, ada ketakutan dari pekerja ketika membawa permasalahan mereka di perusahaan sampai ke ranah hukum. Terlebih, perusahaan media massa yang memiliki pengaruh di masyarakat.

“Posko ini akan mendampingi siapa saja pengadu sampai apa yang menjadi hak pengadu yang dilindungi undang-undang terpenuhi. Kasus-kasus yang muncul misalnya, PHK, dirumahkan, upah tidak dibayar, penundaan upah dan beberapa jurnalis mengeluh ada pembatasan penayangan berita bagi kontributor. Semua dilakukan sepihak. Jangan takut karena semua sama dimata hukum. Sekali lagi jangan takut,” tegas Salawati.

Salawati berharap, para pekerja media memanfaatkan posko ini untuk memperjuangkan hak-haknya.

Sekedar informasi, LBH Lentera merupakan lembaga bantuan hukum yang didirikan sejumlah alumnus Universitas Surabaya. LBH Lentera merupakan rekan kerja AJI Surabaya dalam pendampingan kasus-kasus yang melibatkan jurnalis antara lain kriminalisasi Sugiyono Jurnalis Harian Surya di Gresik dan kekerasan yang dialami jurnalis Ghinan Salman di Bangkalan. (*/red)

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.